Hukum & Kriminal

Pelaku Pemerasan di Pringsewu Ternyata Mantan Kakon dan Ketua Apdesi, Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pelaku Pemerasan di Pringsewu Ternyata Mantan Kakon dan Ketua Apdesi, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ungkap Kasus pemerasan oleh oknum mengaku LSM dan Wartawan di wilayah Kabupaten Tanggamus, 31 Oktober 2024 - foto Polres Pringsewu
Ungkap Kasus pemerasan oleh oknum mengaku LSM dan Wartawan di wilayah Kabupaten Tanggamus, 31 Oktober 2024 - foto Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Terungkap, ternyata pelaku pemerasan kepala pekon berkedok wartawan dan LSM di wilayah Kabupaten Pringsewu diketahui bernama Abidin merupakan mantan Ketua Apdesi dan Kakon di wilayah setempat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dengan menegaskan jika dua pelaku pemerasan tersebut adalah Abidin, oknum anggota LSM, dan Doni, oknum yang mengaku sebagai wartawan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (13/10).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Abidin mantan Kepala Pekon bahkan pernah menjadi Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu beralih profesi setelah tidak menjabat Kepala Pekon membuat LSM.

Kapolres mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku, berawal dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA :  Babi Ngepet di Depok Hoaks, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kepala polisi para korban mengaku menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.

“Banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar AKBP Yunus, Kamis (31/10).

Polres Pringsewu atas laporan itu, melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.

Sementara itu, Doni juga diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan yang sama, hanya berbeda lokasi dengan mengaku sebagai wartawan.

BACA JUGA :  Terkuak, Ibu Pembuang Bayi di Tulangbawang Ternyata Korban Perkosaan Majikan

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

AKBP Yunus juga menyoroti bahwa beberapa oknum yang mengaku wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung.

Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.

BACA JUGA :  Astaga.. Pria di Tanggamus Diamankan Polisi Persangkaan Pencabulan Bocah 2 Tahun

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu,” tutupnya.***