Hukum & Kriminal

Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi di Karawang Diringkus Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

×

Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi di Karawang Diringkus Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LPG 12 Kg

WAWAINEWS.ID – Dua gembong Pengoplos Gas elpiji Subsidi di Karawang berhasil diringkus polisi. Keduanya telah menjalankan bisnis tersebut selama setahun lebih.

Polres Karawang melakukan penggerebek  gudang pengoplos gas bersubsidi elpiji 3 kilogram di Kampung Babakan Cedong rt 04/01, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, pada Jumat (21/7/2023).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksana mengatakan, awal mula saat anggotanya sedang melakukan melaksanakan patroli.

Baca Juga: Tagih Hutang, Petugas Bank Emok di Karawang Cabuli Anak Nasabah

Lalu melihat kendaraan bermuatan tabung gas subsidi 3 kilogram masuk ke dalam gudang tanpa menggunakan plang resmi.

BACA JUGA :  Presiden Targetkan Ekspor Otomotif Nasional Capai 1 Juta Unit di 2024

Ketika dilakukan pengecekan di temukannya dua orang berinisial DH (38) dan EA (26) warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram di Kawasan Bojong Menteng

“Mereka diduga sedang melakukan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi,” kata Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, pada Senin (24/7/2023).

Menurut Wirdhanto, saat dilakukan penggerebekan di dalam gudang sudah ada puluhan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Baca Juga: Kepergok Curi Tabung Gas dan Burung Dara, Dua Pemuda di Tanggamus Nyaris Dihajar Warga

Setelah dilakukan penyelidikan kedua orang tersebut berikut barang bukti terkait lalu di amankan ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.