“Hasil pemeriksaan pelaku EA sebagai penyuntik tabung gas elpiji subsidi 3 kg dan DH sebagai turun serta atau ikut membantu. Barang bukti yang diamankan, gas subsidi 3 kg 90 tabung, gas non subsidi 5,5 kg 6 tabung, gas non subsidi 12 kg 25 tabung, pipa besi 52 buaj, timbangan digital, mobil L300 dan karet gas 1 plastik,” ungkapnya.
Baca Juga: Sederhana, Kades Margasari Tetap Jalankan Rutinitas Sebagai Tukang Kayu
Lanjut Wirdhanto, kedua pelaku ini sudah melakukan pengoplosan dari gas elpiji subsidi 3 kg ke gas elpiji non subsidi sekitar satu tahun yang lalu.
Dan negara telah mengalami kerugian mencapai ratusan juga rupiah. Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga: Pemprov Lampung Dukung Kemitraan Pertashop dengan BUMDes
Dengan penangkapan para pelaku, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berencana untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.***