Dijelaskan Ibrahim, pelaku diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 jo 339 jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pelaku Penusukan Ulama di Lampung, Resmi Ditetapkan Tersangka
Diketahui bahwa seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pembunuhan di kawasan Mukodar, Kebon Kopi, Cimahi, Rabu 19 Oktober 2022 malam.
Saat itu, korban yang berinisial PS alias Shakila, ditusuk oleh orang tak dikenal saat pulang mengaji, hendak ke rumahnya. Berita itu heboh karena pelaku saat beraksi terekam CCTV.
Polisi sudah berhasil mengungkap identitas pelaku. Polda Jabar merilis wajah dan identitasnya, Minggu 23 Oktober 2022. Polisi juga kini tengah memburunya.***