Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungUncategorized

Pelaku Tambang Liar di Waway Karya Tak Tersentuh Hukum, Ada Kekuatan Besarnya?

×

Pelaku Tambang Liar di Waway Karya Tak Tersentuh Hukum, Ada Kekuatan Besarnya?

Sebarkan artikel ini
Foto Kades Sumberrejo dan aktivitas tambang pasir liar di Desa Sidorahayu yang diklaimnya untuk sawah - foto doc ist
Foto Kades Sumberrejo dan aktivitas tambang pasir liar di Desa Sidorahayu yang diklaimnya untuk sawah - foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Pelaku aktivitas tambang pasir liar di wilayah Waway Karya terkesan tak tersentuh hukum meski para pelaku yang mem-backup dengan berbagai dalih tersebut telah dibuka terang benderang ke publik, bahkan mereka telah membawa nama institusi Polri.

Para pelaku sepertinya tidak tersentuh hukum, seolah ada kekuatan besar dibaliknya. Berbagai pihak dari pegiat lingkungan hidup dan warga telah meminta para pelaku aktivitas tambang Ilegal terutama pihak yang dianggap sebagai beking alias pengendali agar diproses dan diberikan sanksi tegas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ironisnya, meski pun pengendali tambang pasir liar tersebut telah secara implisit mengaku dibalik kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir liar tersebut. Namun APH dan Pemerintah Daerah belum bergeming.

BACA JUGA :  Waspada, Jejak Kaki Harimau Ditemukan di Areal Peladangan Wilayah Perbatasan TNWK

Belum ada tindakan tegas oleh APH dan Pemerintah Daerah setempat, meskipun laporan resmi telah dilayangkan warga seperti ke Inspektorat Lampung Timur, ditembuskan ke Polres Lampung Timur.

“Kami secara resmi telah membuat laporan ke Inspektorat Lampung Timur, melaporkan Kades Sumberrejo yang mengendalikan aktivitas tambang pasir liar di Desa Sidorahayu. Tapi, sepertinya belum ada tindakan tegas,”tanya Ghofur warga yang membuat laporan ke Inspektorat, Selasa 20 Mei 2025.

Ghofur berharap laporan yang telah disampaikan ke Inspektorat Lampung Timur, dengan tembusan Polres Lampung Timur, DLH Lampung Timur bisa ditindak tegas dengan menangkap para pelaku. Sehingga memberi efek jera.

“Bukan kah aturannya APH bisa langsung menangkap para pelaku, meski tanpa ada laporan resmi. Kenapa di Waway Karya, nama para pengendali dua orang dan telah mengakui ke publik, tapi tetap bebas. Wajar orang menyangka ada kekuatan besarnya, sehingga APH ga berani,”ungkap Ghofur menduga.

BACA JUGA :  Asosiasi Jurnalis Online Lampung DPD Tanggamus Gelar Rakor Internal

Sementara itu Kepala Desa Sidorahayu membenarkan bahwa aktivitas penambangan pasir tanpa sepengetahuannya. Begitu pun terkait dampak dari galian pasir liar itu belum diketahui.

“Selama aktivitas berlangsung saya tidak pernah meninjau lokasi Maklum mas, disana yang kerja kan hampir warga ku semua, salah-salah dalam bersikap bisa jadi omongan ditingkat masyarakat,”ujarnya kepada awak media Sabtu 17 Mei 2025.

Ia mengaku, tidak pernah ke lokasi khawatir menjadi omongan miring warga seperti mendapat setoran atau merestui aktivitas tambang pasir liar tersebut.

Menurutnya setelah mendapat sorotan media, aktivitas berhent, ia akan meninjau langsung dan mengkaji atas dampak yang ditimbulkan serta siapa saja yang akan bertanggungjawab. Tambang Liar di Waway Karya Tak Tersentuh Hukum, benar kah?***