WAWAINEWS – Petugas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pringsewu, Polda Lampung, diminta melayani masyarakat tidak berbelit-belit.
Hal itu disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat melaksanakan sidak dikantor pelayanan SIM Satoas 2539 Polres Pringsewu. Rabu (9/11/22).
Baca juga: Ratusan Personel Polres Pringsewu Amankan 172 Atlet Kejurnas Angkat Berat di Padepokan Gajah Lampung
“Saya minta pelayanan kepada masyarakat harus baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan citra Polri,” ujar dia.
Dalam inspeksi tersebut Kapolres Pringsewu yang didampingi Kasi Propam Ipda Mulyono, Kasiwas Iptu Dirman dan Kasat Lantas Iptu Khoirul Bahri.
Baca juga: Satrskrim Polres Pringsewu Meringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah
AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian di bidang penerbitan SIM berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan SIM tidak ada kendala, sehingga polisi sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar memuaskan masyarakat yang dilayani,” tutur dia.
Baca juga: 109 Pendaftar Anggota Polri Dinyatakan Terverifikasi di Polres Pringsewu
Kapolres menekankan petugas pelayanan SIM dapat melayani masyarakat pemohon SIM dengan maksimal serta meninggalkan budaya lama yang tidak baik.