Scroll untuk baca artikel
Opini

Pelestarian Lingkungan sebagai Amanat Pewahyuan

×

Pelestarian Lingkungan sebagai Amanat Pewahyuan

Sebarkan artikel ini
Tanah longsor kembali menghantam pemukiman warga, kali ini di Kampung Condong, RT 06–07 RW 09, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari. Jumat (5/12)
Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi 

WAWAINEWS.ID – Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah Swt. menerima mandat besar: menjadi khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30; QS. Al-An’am: 165). Amanat ini bukan gelar simbolis, tetapi tugas nyata yang menuntut kesungguhan. Ia mencakup kewajiban menjaga bumi, memelihara air, tanah, tumbuhan, dan hewan sebagai bagian dari titipan Allah kepada seluruh umat manusia.

Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW memberikan fondasi teologis yang kuat mengenai etika lingkungan: keseimbangan, larangan berlebihan, serta larangan merusak bumi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

1. Prinsip Moderasi dan Anti-Pemborosan

QS. Al-A’raf 7:31 menegaskan:
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”

Ayat ini menanamkan kesadaran moderasi, termasuk dalam penggunaan sumber daya alam. Konsumsi berlebihan terbukti memperburuk kondisi lingkungan global.

Laporan UNEP mencatat:

  • 1,05 miliar ton makanan terbuang setiap tahun secara global,
  • Setiap individu membuang rata-rata 79 kg makanan per tahun,
  • Di Indonesia, pemborosan pangan mencapai 115–184 kg per orang per tahun, atau 23–48 juta ton makanan terbuang.
BACA JUGA :  Islam, Demokrasi dan Keadilan sosial: Catatan Atas Pidato Dato' Seri Anwar Ibrahim

Setiap makanan yang terbuang berarti air, energi, dan lahan yang ikut terbuang. Kerusakan lingkungan pun meningkat, sementara keberkahan hilang.

2. Larangan Merusak Bumi

QS. Al-A’raf 7:56 menyebutkan:
“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Kerusakan ekologis global menjadi bukti nyata abainya manusia. Pada 2024, dunia kehilangan 6,7 juta hektare hutan primer tropis; di Indonesia saja deforestasi mencapai 175.400 hektare. Penyebabnya beragam dari perkebunan, eksploitasi tambang, hingga pembukaan lahan tanpa kendali.

3. Moderasi dalam Penggunaan Harta

QS. Al-Isra 17:26–27 dan QS. Al-An’am 6:141 sama-sama memperingatkan agar manusia tidak boros.
“Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara setan.”

Konsep ini sejalan dengan prinsip keberlanjutan modern: penggunaan sumber daya harus memperhatikan kapasitas regenerasi alami dan batas ekologis bumi.

Kegagalan menerapkan moderasi terlihat dari meningkatnya kebakaran hutan, penipisan keanekaragaman hayati, serta kerusakan tanah dan air.

BACA JUGA :  Bom Bunuh Negeri

4. Keseimbangan dalam Pemanfaatan Alam

Ayat serupa dalam QS. Al-A’raf 7:31 mengingatkan manusia untuk menjaga keseimbangan dalam memanfaatkan alam: air, tanah, tumbuhan, dan kehidupan lainnya. Keseimbangan ekologis adalah bagian dari keharmonisan ciptaan Allah.

QS. Hud 11:61 menegaskan bahwa merusak bumi merupakan dosa moral dan spiritual. Sementara QS. Ar-Rum 30:41 mengingatkan bahwa kerusakan darat dan laut terjadi akibat ulah manusia sendiri.

Ayat ini menjadi peringatan keras bahwa perubahan iklim, polusi industri, degradasi tanah, hingga hilangnya habitat satwa adalah konsekuensi dari perilaku manusia.

5. Penegasan Larangan Merusak Tanaman dan Hewan

QS. Al-Baqarah 2:205 menyebutkan bahwa kerusakan terhadap tanaman dan ternak adalah bentuk kerusakan yang dibenci Allah. Realitasnya, habitat satwa liar Indonesia terus menyusut, dan banyak spesies terancam punah akibat kerusakan hutan.

QS. Al-Mu’minun 23:18 mengingatkan pentingnya menjaga air sumber kehidupan dan keberkahan.

QS. Al-Furqan 25:67 kembali menegaskan moderasi sebagai prinsip utama dalam kehidupan manusia, termasuk dalam pengelolaan sumber daya.

BACA JUGA :  Lagi, Hamparan Sampah Hampir 1 KM Tutupi Saluran Sekunder Kali BSH

6. Pelestarian Lingkungan sebagai Ibadah

Hadist Nabi Muhammad SAW menegaskan nilai spiritual dari aktivitas ekologis:
“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, kemudian burung, manusia, atau hewan makan darinya melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari-Muslim)

Hadist ini menunjukkan bahwa konservasi menanam pohon, menjaga sungai, merawat tanaman, melindungi hewan adalah bentuk ibadah. Ia termasuk sedekah dan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Kesimpulan: Lingkungan adalah Amanah Ilahiah

Menjaga lingkungan bukan semata tugas sosial atau keharusan ekologis. Ia adalah kewajiban spiritual, bagian dari amanah pewahyuan. Menjaga bumi berarti menjalankan fungsinya sebagai khalifah, wujud syukur, sekaligus ibadah kepada Tuhan.

Ketika manusia menjaga sungai, menanam pohon, melindungi hewan, dan menggunakan sumber daya secara bijak, ia sedang melaksanakan ajaran Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Dengan demikian, bumi tetap menjadi rumah yang lestari bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.

Jakarta,
ARS (rohmanfth@gmail.com)