Terlihat banner menempel di pohon depan gedung SMP Negeri 1 BNS berwarna kuning dari Partai Politik (Parpol) berlogo pohon beringin bertuliskan nama dan foto.
Ditemukan juga di wilayah Kecamatan Semaka terpasang dua banner calon legislatif dari partai politik berlogo ka’bah dan foto Caleg no urut 5 bertuliskan Sarni serta banner Caleg nomor urut 1 dari PKS menempel di batang pohon di lingkungan SD Negeri 1 Sudimoro Bangun.
BACA JUGA: Bawaslu Lampung Timur Merilis Sejumlah Pelanggaran Pemilu Selama 2 Pekan Kampanye
Atas pantauan tersebut, saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Nazih Mustofa menyampaikan akan segera menindak lanjuti.
“Waalaikumsalam. Terima kasih atas infonya Bang. InsyaAllah segera ditindaklanjuti” jawabnya singkat.
Tak berselang lama, anggota Panwaslu wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan Kecamatan Semaka langsung membuka banner yang menempel di batang pohon di lingkungan sekokah tersebut.
BACA JUGA: Hadirkan Ketua PWI, Bawaslu Tanggamus Gelar Rakor Publikasi dan Dokumentasi
“Proses pelepasan APK yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam BNS. Penertiban APK oleh Panwaslu Kecamatan Semaka” tulis Ketua Bawaslu melalui WhatsApp disertai video penertiban APK di SMPN 1 BNS dan SDN 1 Sudimoro Bangun, Semaka. (*)