Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Pembangunan Desa Bukan Mengakomodir Keinginan Elit

×

Pembangunan Desa Bukan Mengakomodir Keinginan Elit

Sebarkan artikel ini
WAWAINEWS – Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar meminta perencanaan APBDes yang telah selesai dibahas dicetak dan ditampilkan di Balaidesa dan lokasi strategis di wilayah desa. Hal tersebut dimaskud untuk keterbukaan mencegah terjadinya penyimpangan.Perencanaan dimaksud meliputi rincian global APBDes, yang memuat sisi pendapatan dana desa, alokasi, kemudian berisi tentang bantaun provinsi/kabupaten berapa bantuan lain terpampang dalam satu pengumuman.“Regulasinya wajib terpasang informasi perencanaan penggunaan dana desa di Balaidesa, agar perencanaan sejak awal diketahui seluruh stakeholder di desa. Pembangunan di Desa itu harus pada masalah, bukan pada keinginan elit,”tegas Mendes Gus Mentri saat Evening Up, CNB Indonesia akhir tahun 2021.Dalam kesempatan itu ia menyebutkan dari 74 ribu desa kasus penyalahgunaan dana desa cukup kecil namun tetap menjadi perhatian pemerintah.Salah satu upaya Kemendesa PPDT mengawasi pengelolaan dana desa dilakukan melalui kerjasama antar kementerian dan lembaga hingga pembentukan kebijakan pengawasan terhadap perencanaan hingga pelaksanaan.Ia mencontohkan seperti Inspektorat di Kabupaten, aparat penegak hukum, bahkan KPK telah dilibatkan melalui kerjasama dalam pengawasan pemanfaatan penggunaaan dana desa.Kemendes membuat kebijakan terkait pengawasam pertama mulai dari perencanaan bagaimana pembangunan perencana betul pada masalah, bukan keinginan elit. Untuk itu dia menegaskan bahwa dalam penyusunan dana desa harus melibatkan banyak perwakilan, tokoh adat, agama, dusun, perwakilan masing masing aparatur desa,“Setelah perencanaan menjadi APBDes itukan harus dicetak dan di pampang ditampilkan di balaidesa dan di tempat stargis. rincian global APBDes, sisi pendapatan dana desa berapa alokasi berapa, kemudian dapat bantaun provinsi/kabupaten berapa bantuan lain terpampang dalam satu informasi yang terpasang di desa,”tegasnya menekankan itu regulasinya wajib terpasang.Begitu pun terkait BLT Dana Desa jelasnya di lakukan dengan cara pertama pendataan lebih dari satu orang. oleh relawan desa, berbasis RT minimal 3 orang, itu keputusan yang dibahas bertiga para pendata.Kemudian dari tingkat RW harus di bahas tingkat desa khusus, untuk mencermati hasil pendataan calon keluarga penerima manfaat baru di putuskan. (*)