TANGGAMUS – Koalisi Ormas Peduli Lingkungan dan Hutan (KOLIGAN) Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyoroti maraknya penambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah hutan lindung register 26, Kecamatan Kelumbayan.
Koligan mengklaim sudah melakukan investigasi dengan turun langsung ke lokasi. Bahkan mereka, telah mengkonfirmasi ke pelaku dan warga hingga menyimpulkan terjadi indikasi pembiaran.
“Hasi investigasi Kami, kegiatan penambangan disertai pengolahan secara ilegal terjadi di Pekon/Desa Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, sudah berjalan bertahun – tahun lamanya,”ungkap Ari Berlian, Sekretaris KOLIGAN Tanggamus, Sabtu (20/6/2020).
Dikatakan sampai sekarang belum ada tindakan tegas instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas Pertambangan Propinsi Lampung dan Pemkab Tanggamus menindak tegas pertambangan emas ilegal (ilegal Mining) dan pengelolaan secara ilegal tersebut.
Menurutnya penambangan dan pengolahan emas secara ilegal memang benar adanya. Ia memastikan timnya telah melakukan penelusuran ke lokasi dan menemukan penambangan emas secara ilegal terjadi di dalam kawasan register 26 Kabupaten Tanggamus.
Tak hanya itu lanjutnya, tim juga menelusuri lokasi pengolahan dan menemukan lokasi pengolahannya berada di Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat.
“Kegiatan mereka telah melanggar Undang-Undang pertambangan serta undang-undang lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,”tegas Ari Berlian.
Mereka secara tegas meminta kepada pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Daerah untuk menindak tegas pelaku penambangan dan pengolahan emas secara ilegal.
“Aktifitas mereka sudah merusak kelestarian alam dan merugikan negara, tapi tekesan dibiarkan, tanpa ada tindakan tegas”tandasnya.
Koordinator tim investigasi KOLIGAN, Nizal membenarkan, bahwa kegiatan pertambangan dan pengolahan secara ilegal telah berjalan cukup lama. Sampai sekarang pemerintah setempat tidak pernah menindaknya, hingga tak heran menimbulkan spekulasi terjadi pembiaran.
“Dari hasil investigasi kami di lapangan ada tiga warga sebagai pengolah hasil tambang ilegal tersebut, ketiganya adalah warga Pekon Lengkukai” Terangnya
Atas kondisi tersebut Nizal mengaku, telah melakukan konfirmasi ke pihak pengolah material hasil penambangan tersebut, bahkan kegiatan penambangan dan pengolahan emas tersebut telah di koordinir oleh salah satu calon kepala pekon setempat.
“Kami telah melakukan konfirmasi di kediaman pengolah, memang benar mereka pengolah material hasil tambang ilegal, karena mereka tidak mengantongi surat izin,”paparnya.
Diketahui lanjutnya bahwa limbah dari pengolahan tersebut sangatlah berbahaya karena mesin gelondong berada di belakang rumah mereka atau pemukiman warga.
Nizal, memaparkan lebih lanjut sesuai hasil investigasi bahwa warga sekitar mengambil bahan material di wilayah hutan register kemudian material tersebut dibawa pulang dan di olah di tempat warga yang memiliki mesin pengolahan.
“Masyarakat sekitar mengambil material batu dari gunung kurnia dan dibawa pulang dengan wadah karung lalu diangkut menggunakan motor kemudian diolah di tampat yang memiliki mesin gelundung di Pekon Lengkukai” Pungkasnya, enggan menyebut nama pemilik mesin. (SMN)












