Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Pemdaprov Jabar Terbitkan 76 IUP, Pengetatan Pengawasan Jadi Prioritas

×

Pemdaprov Jabar Terbitkan 76 IUP, Pengetatan Pengawasan Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Kawasan Gedung Sate Bandung
Kawasan Gedung Sate Bandung -foto doc ist

BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2025. Mayoritas izin tersebut merupakan perpanjangan izin operasi perusahaan yang sudah berjalan, bukan penambahan pelaku usaha baru di sektor tambang.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menegaskan bahwa seluruh izin terbit berdasarkan persyaratan yang lebih ketat, terutama menyangkut aspek lingkungan, tata ruang, dan dampak terhadap infrastruktur daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hampir semuanya adalah IUP perpanjangan, namun dengan ketentuan baru dan sistem pengawasan yang diperkuat,” ujar Bambang di Kantor Dinas ESDM Jabar, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan teknis kegiatan pertambangan tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara Pemprov Jabar berperan melakukan supervisi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Seluruh aktivitas diawasi pemerintah daerah setempat, dan provinsi melakukan supervisi untuk memastikan semua perusahaan taat,” tegasnya.

Bambang menambahkan, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh pelaku usaha tambang wajib menaati batas tonase angkutan yang ditetapkan untuk mencegah kerusakan jalan. Selain itu, aktivitas pertambangan dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.

“Tidak boleh melampaui batas tonase karena itu akan merusak infrastruktur publik. Dan kawasan hutan tetap harus steril dari aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Dari 76 izin yang terbit, satu di antaranya merupakan IUP pertambangan batu di Kabupaten Sukabumi, menyusul evaluasi terhadap suplai batu dari wilayah Bogor yang selama ini menjadi pemasok utama kebutuhan material konstruksi di Jawa Barat.

Bambang memastikan, setiap izin yang telah diberikan akan terus dipantau, dan evaluasi terhadap kelayakan operasional akan dilakukan secara berkala.

“Kita pastikan hanya perusahaan yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan keselamatan yang bisa terus beroperasi,” pungkasnya.***