wawainews.ID, Lampung – Mantan Lurah Way Pring Wahyudi, Camat Pugung Hardasah, PPK Bowo Nugroho, Kadis PUPR Tanggamus Riswanda Junaidi, dan Bupati Tanggamus Dewi Handjani diadukan ke Polda Lampung oleh warganya yerkait dugaan penyerobotan lahan.
Hal tersebut sesuai surat laporan yang tertuang dalam nomor STTPL/B-99/VII/2019/SPKT, Selasa 16 Juli 2019, pihak pelapor Iis Devi Sinta mengadukan Pemerintah daerah hingga aparatur desa di Kabupaten Tanggamus diadukan ke Polda Lampung.
Iis Devi Sinta mengatakan, keluarganya mengadukan aparatur pemerintah daerah ini lantaran membangun jembatan Way Pring Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus, tanpa seizin keluarga diatas lahannya.
“Kami adukan dengan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkapnya di Mapolda Lampung, Selasa 16 Juli 2019.
Sementara Dede Supriadi keluarga pemilik lahan mengatakan, penyerobotan lahan milik keluarganya menjadi jembatan bermula pada tanggal 9 Mei 2019.
“Kami baru tahu ada pembangunan jembatan di tanah (kebun) kami, jadi di lokasi kami dapati ada tanah material,” bebernya.
Selanjutnya, kata Dede, pihaknya melakukan kroscek ke lurah yang mana mau bertanggungjawab atas pembangunan yang ada.
“Akhirnya kami bertemu mencari solusi ternyata mengalami jalan buntu, kemudian kami lapor ke Polres soal pengerusakan lahan,” ucapnya.
Namun pada akhir bulan April, lanjut Dede, salah satu keluarga dipanggil oleh aparatur pemerintah daerah di lokasi pembangunan untuk meminta maaf lantaran terjadi kesalahan dalam pembangunan.
“Cuma persoalannya seperti apa, akhirnya kami rembuk pekon, mereka setuju dan atur waktu. Tapi seminggu tiga minggu kami tunggu, tidak ada kelanjutan,” bebernya sebagai dikutip dari Tribunlampung.
Dede pun mengaku sempat lakukan aksi demonstrasi bahkan mengirimkan somasi ke Dinas PUPR Tanggamus.
“Mestinya pemda memberi sosialisasi untuk bermusyawarah dalam pemakaian lahan kemudian diatur. Dan ada slentingan bahwa kami tidak mendukung pembangunan, bukan masalah itu tapi masalah caranya, kami gak menuntut ganti rugi,” seru Dede.
Dede pun mengakui lahan atas nama H Syahrani ini sudah pernah menghibahkan untuk jalan darurat motor seluas 139 meter.
“Dan saat dibangun ini bisa kena 500 meter, bahkan sebagian pohon kebun kami dirusak,” tandasnya.
Dilain pihak, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat tersebut.
“Sudah kami terima, artinya akan diproses dan diteruskan ke satker yang berwenang,” tandasnya.(***)