Kadin Lampung Timur menyarankan kepada pemerintah Lampung Timur melalui forum yang diketuai oleh Sekretaris Kabupaten (sekkab) yang beranggotakan Beberapa Organisasi Perangkat Dinas (OPD) diantaranya DMPTSP, Bappeda, PUPR, Disperindag, Dinas Koperasi & UMKM, Dinas Pertanian agar dapat duduk bersama merumuskan formulasi peluang untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Baca Juga: Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Lampung Timur, Kembali Marak
“Potensi Kekayaan alam lain di wilayah Kabupaten Lampung Timur yang berpeluang diberi syarat perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten dengan tujuan menambah Pundi-pundi pemasukan pendapatan asli Daerah (PAD) dari sektor Perizinan,”tutupnya.***