WAWAINEWS – Warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat menertibkan lahan bekas PT. Tris Delta Agrindo (TDA).
Kampung Karang Jawa merupakan gabungan dari 11 kampung yang ikut berjuang dalam perebutan lahan dari PT. TDA tahun 1998 silam.
BACA JUGA: Ribuan Hektar Lahan Ex Tris Delta Agrindo hanya Dikuasi Segelintir orang
Kemudian pada tahun 2000 sebanyak 2406 KK dari 11 kampung dinyatakan sebagai pemohon lahan bekas PT. TDA dengan masing-masing pemohon diizinkan menduduki lahan seluas 1 hektare.
Lahan bekas PT. TDA yang berada di wilayah Lampung Tengah lebih dari 6000 hektare. Diketahui Hak Guna Usaha (HGU) PT. TDA tersebut berakhir tahun 2018 lalu.
BACA JUGA: Tim Pemberantas Mafia Tanah Mulai Dibentuk, KPK Ikut Terlibat
Sebanyak 253 Kepala Keluarga (KK) warga asal Kampung Karang Jawa terdaftar sebagai pemohon, namun tidak memiliki lahan garapan di lahan bekas PT. TDA tersebut.
“Saya selaku pemohon pada tahun 2000 lalu, ada daftarnya, tapi kami sebagian besar ga ada lahan garapan, sehingga kami berharap agar pemerintah menertibkan lahan itu, karena ga adil” kata Supardi, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA: Mantan Camat Sekampung Udik dan Kades Gunung Agung jadi tersangka dugaan mafia tanah di Malangsari
Supardi mengungkapkan, pihaknya siap membantu pemerintah untuk menertibkan lahan Eks PT. TDA agar status lahan tersebut diperjelas, karena selama ini hanya oknum-oknum tertentu yang menguasai lahan tersebut.