KOTA BEKASI – Munculnya klaim akuisisi terhadap PT Annisa Bintang Blitar (ABB) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah dalam revitalisasi Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, Kota Bekasi mendapat respon menohok dari Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP).
Ketua Umum LINAP Baskoro meminta pemerintah memberi ketegasan terkait kelanjutan revitalisasi Pasar Kranji Baru yang berlarut-larut, terlalu lama tanpa ada kepastian.
“Sekarang tiba-tiba muncul klaim akan melanjutkan revitalisasi dengan mengaku telah mengakuisisi PT ABB 95 persen. Pertanyaannya apakah instruksi pemerintah telah dilaksanakan terkait realisasi kompensasi dan lainnya,”ungkap Ketua Umum LSM Linap kepada Wawai News, Rabu 5 Februari 2025.
Pemerintah harusnya memberi sanksi tegas PT ABB yang telah membuat sengsara ribuan pedagang di Pasar Kranji atas ketidakcakapannya melaksanakan revitalisasi, tidak sebaliknya melakukan pembiaran terkait carut-marut yang terjadi.
Pemkot Bekasi jelas Baskoro dianggap terlalu lunak terhadap PT ABB, meski jelas tidak mampu merealisasikan revitalisasi. Tapi Pemko Bekasi tetap mempertahankan kerja sama sampai sekarang dengan beragam dalih.
“Pemkot jangan hanya memikirkan kompensasi, tapi mengesampingkan nasib ribuan pedagang. Tunggu berapa banyak lagi pedagang jadi korban revitalisasi tak jelas ini,”paparnya.
Menurutnya pihak pelaksana revitalisasi pasar Kranji sampai saat ini belum memiliki Surat Perintah Surat Perintah Pengosongan Lahan dan Hak Penggunaan Lahan.
“Legal standing lanjutan revitalisasi Pasar Kranji oleh PT ABB dipertanyakan. Sementara sampai sekarang PT ABB belum memiliki HPL dan SPL, ini apa serius apa tidak melanjutkan pembangunan pasar Kranji,”tanya Baskoro bertanya bagaimana PT ABB melanjutkan pekerjaan.
Hal lain, diduga kontrak sudah kadarluarsa sejak 2019 progress masih nol. Anehnya Pemkot Bekasi hanya diam dari tahun ke tahun, meski berbagai protes telah disampaikan pedagang setelah lima tahun revitalisasi dilaksanakan.
Jadi pertanyaan apakah PT ABB telah memenuhi Intruksi Inspektur Kota Bekasi pada 18 Oktober 2024, meliputi;
- Dokumen Perizinan Terkait Pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji Baru
- Dokumen Jaminan Pelaksanaan (yang masih berlaku)
- Gambar dan RAB Pekerjaan pembangunan revitalisasi Pasar Kranji Baru
- Laporan pembangunan revitalisasi (Bulanan dan Semester)
- Dokumen Akta Akusisi Saham PT ABB
- Dokumen Akta Perubahan Kepemilikan Perusahaan PT ABB
- Daftar Nama pedagang yang ditempatkan pada TPS dan 39 Ruko
- Realisasi Kompensasi
9 Bukti Setor Kompensasi.
“Kami minta Pemkot Bekasi dan PT ABB terbuka, kasihan pedagang bertahun-tahun di TPS. Mereka sudah banyak yang gulung tikar, dengan kondisi sekarang,”tegasnya.***