“Kami kesini untuk menggelar aksi damai dan menyegel kantor eks PT TI ini, karena HGU PT TI sudah habis sejak 30 Desember 2020 yang lalu” tegas Budi.
Meski demikian eks PT TI sampai saat ini tidak mengembalikan lahan kepada marga Buay Belunguh. Adapun kronologisnya pada tahun 1931, PT Tanjung Jati meminjam tanah Ulayat Marga Buay Belunguh ini dari Marga Adat Buay Belunguh dan kemudian beralih ke PT Tanggamus Indah.
BACA JUGA: Jawaban Lengkap Perdana Menteri Paksi Pak Skala Brak dalam Acara Adat Anjau Silau di Kota Agung
Selama keberadaan PT TI di tanah Ulayat Marga Buay Belunguh diakui mereka tidak ada kontribusi terhadap masyarakat adat Marga Buay Belunguh.
Setelah terjadinya perdebatan yang cukup alot antara pihak yang menjaga kantor Eks PT TI dengan pihak peserta aksi, dan ditengahi oleh pihak kepolisian dari Polres Tanggamus maka disepakati oleh kedua belah pihak untuk sementara kantor Eks PT TI disegel dan tidak ada aktivitas apapun dari kedua belah pihak.
BACA JUGA: Paksi Skala Brak Anjau Silau di Lamban Balak Pakuwon Pekon Umbul Buah Tanggamus
Ditempat yang sama, Amiruddin Gelar Suntan Paduka Mangku Alam Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa mulai hari ini kantor Eks PT TI disegel atas nama masyarakat marga Buay Belunguh.
“Mulai hari ini, atas nama masyarakat marga Buay Belunguh, kantor Eks PT Tanggamus Indah ini kami segel, dan tidak ada yang boleh masuk sebelum adanya keputusan baik secara hukum maupun secara adat,” Tegas Amiruddin.
BACA JUGA: Pantai Digul dengan Segala Keindahannya yang Belum Terawat
Mereka menuntut Tanah eks PT TI dikembalikan ke Ulayat Marga Adat Buay Belunguh. ***












