Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Sidak Meta, Minta Algoritma Dibuka dan Moderasi Konten Diperketat

×

Pemerintah Sidak Meta, Minta Algoritma Dibuka dan Moderasi Konten Diperketat

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

JAKARTA – Pemerintah mulai menaikkan nada terhadap raksasa media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta Platforms di Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2026), untuk menagih kepatuhan perusahaan teknologi tersebut terhadap regulasi digital di Indonesia.

Dalam sidak itu, pemerintah meminta Meta membuka transparansi terkait algoritma dan sistem moderasi konten yang selama ini dianggap terlalu “misterius” bagi publik maupun regulator.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita tadi meminta beberapa hal kepada pihak Meta, pertama keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten,” ujar Meutya kepada wartawan usai pertemuan.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai tingkat kepatuhan Meta terhadap aturan yang berlaku di Indonesia masih jauh dari ideal. Bahkan, menurut Meutya, angkanya belum mencapai sepertiga.

“Kalau dihitung, tingkat kepatuhan platform Meta terhadap regulasi yang ada di Indonesia masih di bawah 30 persen,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Pugung Tanggamus, Ditemukan Meninggal di Acara Kuda Kepang Gadingrejo

Selain persoalan transparansi algoritma, pemerintah juga menyoroti maraknya konten disinformasi yang beredar di media sosial. Ironisnya, salah satu yang paling banyak beredar justru berkaitan dengan isu kesehatan.

Menurut Meutya, kementeriannya menerima banyak keluhan dari dokter dan tenaga kesehatan mengenai misinformasi medis yang menyebar luas di platform digital.

Konten tersebut tidak sekadar menyesatkan, tetapi dalam beberapa kasus bahkan berdampak serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Banyak laporan dari tenaga kesehatan bahwa disinformasi kesehatan ini bisa berakibat fatal, bahkan sampai menyebabkan hilangnya nyawa,” ujarnya.

Di sisi lain, kejahatan digital seperti penipuan daring atau scamming juga semakin marak di berbagai platform media sosial. Korban tidak lagi terbatas pada masyarakat kelas menengah, tetapi juga menyasar kelompok ekonomi bawah.

Dengan kata lain, dunia digital yang seharusnya menjadi ruang informasi dan peluang ekonomi, dalam beberapa kasus justru berubah menjadi ladang empuk bagi penipu.

Selain hoaks kesehatan dan penipuan digital, pemerintah juga menyoroti maraknya disinformasi yang berkaitan dengan isu pemerintahan dan pembangunan.

BACA JUGA :  Singapura-Indinesia, Bahas Persiapan Leader's Retreat

Konten semacam ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial karena sering kali membangun narasi yang mengadu domba masyarakat dengan pemerintah atau bahkan antarwarga.

Karena itu, pemerintah menilai platform digital tidak bisa sekadar menjadi “penyedia panggung”, tetapi juga harus ikut bertanggung jawab atas kualitas informasi yang beredar di dalamnya.

Meutya menegaskan bahwa Meta sebagai perusahaan global yang meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di tanah air.

“Meta sebagai industri yang mengambil keuntungan dari pasar Indonesia tentu harus patuh pada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah pun telah memberikan tenggat waktu kepada Meta untuk memenuhi berbagai kewajiban yang diminta, termasuk pelaporan kepatuhan serta peningkatan pengawasan konten.

Meski demikian, Meutya belum mengungkapkan secara rinci batas waktu yang diberikan.

“Kita menghormati karena pihak Meta harus melaporkan dulu ke pusat. Tapi ada timeline dan target-target yang sudah kita sampaikan,” katanya.

BACA JUGA :  7 Advokad Kawakan Dampingi Firli Bahuri Jalani Praperadilan

Pemerintah menilai pengawasan platform digital menjadi sangat krusial mengingat besarnya populasi pengguna internet di Indonesia.

Saat ini, jumlah pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 230 juta orang. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia.

Dengan jumlah pengguna sebesar itu, algoritma media sosial bukan sekadar urusan teknologi, melainkan juga menyangkut keamanan informasi publik.

Karena itu, Meutya menekankan bahwa pengawasan ruang digital tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Dibutuhkan kerja sama antara regulator, perusahaan teknologi, dan masyarakat.

Singkatnya, jika ruang digital adalah “alun-alun baru” masyarakat modern, maka semua pihak harus memastikan alun-alun itu tidak dipenuhi hoaks, penipuan, dan manipulasi algoritma yang tak transparan.

Dan sidak ke kantor Meta kali ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai serius menata ulang tata kelola dunia digital di Indonesia.***