WAWAINEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diminta menutup toko swalayan yang belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM).
Hal itu karena Peraturan Bupati Lampung Tengah No 16 Tahun 2022 tentang penataan toko swalayan mengesampingkan beberapa rekomendasi terkait penutupan toko swalayan di daerah itu.
Baca juga: Nakal, Minimarket di Pringsewu Timbun Minyak Goreng Berbagai Ukuran
Sampai saat ini pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM). Tapi praktiknya kegiatan usaha yang dilakukan adalah toko modern yaitu minimarket.
Sebanyak 130 toko swalayan berdiri di Kabupaten Lampung Tengah. Hal tersebut dinilai menjadi ancaman bagi eksistensi pasar tradisional yang ada di kabupaten setempat.
“Ini sangat urgen, pemerintah harus segera melakukan identifikasi dan menyelesaikan problem hukum dalam pengaturan toko swalayan yang terus tumbuh dan keberlangsungan pasar rakyat saat ini,” kata Anggota DPRD Lamteng, M Saleh Mukaddam, Minggu, 06 November 2022.
Baca juga: Segera Beredar di Swalayan Minyak Goreng ‘Kita’ Kemasan Rp14 Ribu
Menurut dia, sejumlah produk hukum dibuat, mulai dari Perpres, Perda hingga Perbup. Namun, seiring jalanya aturan yang diluncurkan justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Terbitnya Perbup 16 tahun 2022 oleh pemerintah daerah mengenai penataan pasar tradisional dan toko swalayan menegaskan dengan indikator bahwa tidak ada jaminan bagi keberlangsungan nilai gotong-royong yang tumbuh didalam aktifitas pasar tradisional.