Scroll untuk baca artikel
EkonomiLampung

Pemkab Lampung Tengah diminta tutup toko swalayan, ini alasannya

×

Pemkab Lampung Tengah diminta tutup toko swalayan, ini alasannya

Sebarkan artikel ini

“Mirisnya, dengan produk hukum yang dibuat beberapa waktu lalu oleh pemerintah daerah seolah pengusaha toko swalayan berlindung di atas produk tersebut. Hal ini bisa dilihat bahwa pemerintah daerah mengeluarkan izin, Toserba Istiqlal,” kata dia.

Hal itu menyebabkan ketimpangan pengaturan yang terjadi. Sebab jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 1.000 meter dan jarak antara toko swalayan yang lain 1.000 meter.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Aprindo Janjikan Akhir Bulan Ketersedian Minyak Goreng di Toko Ritel, Normal

“Di sini Pemkab tidak tegas dalam menjalan peraturan produk hukum yang dibuat dan menjadi ancaman eksistensi pasar tradisional. Bahkan antara produk hukum Permendag 23 tahun 2021 terkait penataan pasar tradisional dan toko swalayan dan Perbup 16 tahun 2022 sangat kontradiktif dalam pelaksanaan penegasahan di lapangan,” kata dia.

BACA JUGA :  Fatayat NU Gunung Sugih Besar Bikin Video Kemerdekaan: Dari Ngaji Sampai Main TikTok

Pemkab diminta agar segera mengkaji ulang produk hukum perbup tersebut agar dilaksanaan penerbitan, penataan sesuai peraturan perundangan dan menindak tegas, untuk melakukan penutupan toko swalayan yang ada di Lampung Tengah.

“Beberapa hari lalu, mereka melakukan penutupan, tapi hanya pada 10 titik saja, lainya masih di biarkan bebas beroprasi. Kami mendesak pemkab untuk segera ambil langkah tegas, tutup semua. Kalau izin mereka sudah lengkap, baru bisa beroprasi kembali,” ungkap dia. (***)