PRINGSEWU — Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menerbitkan aturan baru yang bakal menjadi game changer dalam pola kerja sama publikasi dengan media massa. Lewat Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab menetapkan standar baku kemitraan yang profesional, transparan, dan beretika, aturan yang tak bisa lagi diabaikan oleh perusahaan pers.
Perbup yang ditandatangani langsung Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada 28 November 2025 ini menjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah pekon, dalam menjalin kerja sama publikasi. Tujuannya tegas, menghentikan praktik kerja sama yang abu-abu dan menata ulang hubungan pemerintah dengan media agar lebih tertib dan akuntabel.
Dalam ketentuan umumnya, peraturan ini menegaskan bahwa kerja sama publikasi harus berjalan positif, benar, tidak menyesatkan, tidak provokatif, setara, dan berimbang. Pemerintah ingin memastikan informasi yang diterima publik bukan sekadar ramai, tapi juga dapat dipertanggungjawabkan.
“Pedoman ini dibuat agar kerja sama publikasi berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan etika profesi jurnalistik,” demikian ditegaskan dalam peraturan tersebut.
Media Apa Saja yang Bisa Bekerja Sama?
Tak hanya media online, Perbup ini membuka ruang kerja sama dengan media cetak, media daring, serta media elektronik seperti radio dan televisi. Bentuk kerja samanya pun beragam, mulai dari advertorial bernilai jurnalistik, langganan media cetak, liputan khusus radio dan televisi, hingga publikasi berita daring melalui portal berita.
Namun, jangan buru-buru mengajukan kerja sama. Aturan ini juga memuat persyaratan yang cukup ketat.
Syarat Ketat, Tak Bisa Asal Klaim Media
Perusahaan pers diwajibkan memenuhi standar administratif dan profesional. Mulai dari akta pendirian sesuai KBLI, NIB, NPWP, hingga kewajiban memiliki wartawan kompeten. Menariknya, wartawan harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau rekam jejak karya jurnalistik orisinal minimal lima tahun terakhir.
Tak hanya itu, setiap wartawan dan pimpinan media wajib mengantongi kartu identitas resmi dan surat tugas.
Aturan Main yang Tak Bisa Ditawar
Inilah bagian yang paling menyita perhatian insan pers. Perbup ini menegaskan prinsip satu perusahaan, satu media. Satu wartawan, satu media dan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan bukti terbit atau tayang yang sah, serta larangan keras meminta atau menerima imbalan di luar mekanisme resmi.
Bahkan, pejabat dan ASN berhak menolak wawancara jika wartawan tidak dapat menunjukkan identitas pers yang sah.
Jika Berselisih, Jangan Main Hakim
Bila terjadi keberatan atas pemberitaan atau kerja sama, jalur penyelesaian diarahkan melalui mekanisme Dewan Pers. Musyawarah mufakat menjadi langkah utama sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.
Dengan lahirnya Perbup Nomor 30 Tahun 2025 ini, Pemkab Pringsewu mengirimkan pesan kuat, kerja sama media bukan lagi soal kedekatan, tapi soal profesionalisme dan integritas. Aturan ini diprediksi akan mengubah peta kerja sama publikasi di Pringsewu siapa yang siap, dan siapa yang bakal tersisih. ***













