Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pemkab Pringsewu “Kunci” Kerja Sama Media, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui Perusahaan Pers

×

Pemkab Pringsewu “Kunci” Kerja Sama Media, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui Perusahaan Pers

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PRINGSEWU — Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menerbitkan aturan baru yang bakal menjadi game changer dalam pola kerja sama publikasi dengan media massa. Lewat Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab menetapkan standar baku kemitraan yang profesional, transparan, dan beretika, aturan yang tak bisa lagi diabaikan oleh perusahaan pers.

Perbup yang ditandatangani langsung Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada 28 November 2025 ini menjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah pekon, dalam menjalin kerja sama publikasi. Tujuannya tegas, menghentikan praktik kerja sama yang abu-abu dan menata ulang hubungan pemerintah dengan media agar lebih tertib dan akuntabel.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam ketentuan umumnya, peraturan ini menegaskan bahwa kerja sama publikasi harus berjalan positif, benar, tidak menyesatkan, tidak provokatif, setara, dan berimbang. Pemerintah ingin memastikan informasi yang diterima publik bukan sekadar ramai, tapi juga dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Danpuspomad Sebut Kopda Basar Gunakan Senjata non Organik Tembak Tiga Anggota Polisi di Way Kanan

“Pedoman ini dibuat agar kerja sama publikasi berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan etika profesi jurnalistik,” demikian ditegaskan dalam peraturan tersebut.

Media Apa Saja yang Bisa Bekerja Sama?

Tak hanya media online, Perbup ini membuka ruang kerja sama dengan media cetak, media daring, serta media elektronik seperti radio dan televisi. Bentuk kerja samanya pun beragam, mulai dari advertorial bernilai jurnalistik, langganan media cetak, liputan khusus radio dan televisi, hingga publikasi berita daring melalui portal berita.

BACA JUGA :  Aturan Bertabrakan, Dugaan Kesalahan Surat Dishub Lampung Picu Konflik Transportasi di Jalinbar

Namun, jangan buru-buru mengajukan kerja sama. Aturan ini juga memuat persyaratan yang cukup ketat.

Syarat Ketat, Tak Bisa Asal Klaim Media

Perusahaan pers diwajibkan memenuhi standar administratif dan profesional. Mulai dari akta pendirian sesuai KBLI, NIB, NPWP, hingga kewajiban memiliki wartawan kompeten. Menariknya, wartawan harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau rekam jejak karya jurnalistik orisinal minimal lima tahun terakhir.

Tak hanya itu, setiap wartawan dan pimpinan media wajib mengantongi kartu identitas resmi dan surat tugas.

Aturan Main yang Tak Bisa Ditawar

Inilah bagian yang paling menyita perhatian insan pers. Perbup ini menegaskan prinsip satu perusahaan, satu media. Satu wartawan, satu media dan pembayaran hanya dilakukan berdasarkan bukti terbit atau tayang yang sah, serta larangan keras meminta atau menerima imbalan di luar mekanisme resmi.

BACA JUGA :  Pengadilan Niaga Medan Tegaskan Keabsahan IWO, Gugatan Kekayaan Intelektual Ditolak

Bahkan, pejabat dan ASN berhak menolak wawancara jika wartawan tidak dapat menunjukkan identitas pers yang sah.

Jika Berselisih, Jangan Main Hakim

Bila terjadi keberatan atas pemberitaan atau kerja sama, jalur penyelesaian diarahkan melalui mekanisme Dewan Pers. Musyawarah mufakat menjadi langkah utama sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.

Dengan lahirnya Perbup Nomor 30 Tahun 2025 ini, Pemkab Pringsewu mengirimkan pesan kuat, kerja sama media bukan lagi soal kedekatan, tapi soal profesionalisme dan integritas. Aturan ini diprediksi akan mengubah peta kerja sama publikasi di Pringsewu siapa yang siap, dan siapa yang bakal tersisih. ***