Zona Bekasi

Pemko Bekasi Dipertanyakan Terkait Pertanggungjawaban Biaya Proyek PSEL

×

Pemko Bekasi Dipertanyakan Terkait Pertanggungjawaban Biaya Proyek PSEL

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad saat konfrensi pers pengumuman pembatalan proyek investasi PSEL di Bantar Gebang, di aula pendopo Plaza Pemko Bekasi, Jumat 21 Juni 2024
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad saat konfrensi pers pengumuman pembatalan proyek investasi PSEL di Bantar Gebang, di aula pendopo Plaza Pemko Bekasi, Jumat 21 Juni 2024 - foto doc

Selain itu, pembatalan tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

“Apabila gugatan ini ternyata dikabulkan oleh PTUN, maka konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE tetap dinyatakan sebagai pemenang, padahal proses tender yang digelar diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gusti dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pembatalan Tender pelaksanaan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik di Kota Bekasi tertanggal 13 Juni 2024.

BACA JUGA :  BPBD Bekasi Dipertanyakan Terkait Potensi Kerugian Negara untuk Biaya Media Rp245 Juta

Sehingga Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang telah diumumkan sebagai pemenang tidak memiliki kekuatan hukum.

Adanya berbagai masalah selama tender, menyebabkan kemenangan tersebut dianggap mengandung banyak masalah dan dapat menimbulkan kerugian negara sehingga langkah Pemerintah Kota Bekasi dianggap sebagai tindakan yang tepat.

Perlu diketahui pemenangan Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE diduga tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam tender.

Seperti nilai tipping fee atau Biaya Layanan Pengangkutan Sampah (BLPS) yang diajukan konsorsium pemenang lebih tinggi dari Nilai Maksimal yang dipersyaratkan oleh persyaratan tender.

Akibatnya biaya tipping fee tersebut akan membebani APBD Kota Bekasi dan dapat menimbulkan kerugian negara.***