Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pemkot Bandar Lampung Beri Izin Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

×

Pemkot Bandar Lampung Beri Izin Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung, mulai melakukan pelonggaran dengan mulai mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan. Namun tetap memperhatikan Protokol kesehatan.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN, menegaskan kepada warganya yang ingin mengadakan pesta pernikahan agar menerapkan protokol kesehatan pada acara tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pemerintah memberi izin mereka untuk menggelar pesta pernikahan tapi protokol kesehatan harus dikedepankan,” ujar Herman HN, di Bandarlampung, Senin 20 Juli 2020.

Tentunya, lanjut dia, setiap warga yang ingin mengadakan pesta pada resepsi pernikahan harus meminta surat izin dulu kepada sekretaris daerah ataupun Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandarlampung.

BACA JUGA :  Sindir Kepala Daerah, Budayawan: Lamtim Butuh Pemimpin Berbudaya Bukan Budaya Pemimpin

Namun begitu, ia pun meminta kepada warganya agar tidak terlampau banyak mengundang tamu pada pesta pernikahan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada penyebaran COVID-19 dalam acara itu.

“Kalau bisa tamu juga dibatasi, begitu pula jam kedatangan tamu diatur. Misalnya Pukul 11.00 WIB sekian tamu, dan seterusnya,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, di lokasi pesta harus disediakan tempat cuci tangan bangku-bangku disusun berjarak dan tidak berdempetan satu samalain serta tidak bersalaman satu sama lain.

“Pokoknya semua harus jalan, kita tidak bisa juga menahan-nahan tapi sekali lagi protokol kesehatan harus ditaati,” kata dia.(*)