BANDAR LAMPUNG – Warga di wilayah Kota Bandar Lampung, diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun, demi menumbuhkan rasa nasionalisme dan nilai kebangsaan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1217/1.02/2021.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, imbauan tersebut sekaligus tindak lanjut dari surat Komandan Kodim (Dandim) 0410/KBL Nomor B/616/IX/2021 yang diterima pada 2 September 2021.
“Imbauan dari Pak Dandim, Pemkot memberikan imbauan mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun,” ujar Wali Kota Eva, Selasa, 14 September 2021.
Wali Kota menilai, imbauan itu sangat baik, terutama sebagai upaya menjaga dan menumbuhkan rasa nasionalisme kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan sesuai manfaatnya,” kata dia.
Dalam SE yang ditujukan kepada seluruh lurah dan camat itu berisi agar warga melaksanakan pengibaran bendera merah putih di rumah penduduk dan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta, serta ruko se-Kota Bandar Lampung.