Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pemkot Bekasi Anggarkan Rp8 Miliar untuk TPU di Dua Kecamatan

×

Pemkot Bekasi Anggarkan Rp8 Miliar untuk TPU di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Arif Rahman Hakim Anggota DPRD Kota Bekasi menggelar reses ke 2 di Harapan Jaya, ia memastikan Pemkot Bekasi telah menganggarkan Rp 8 miliar untuk lahan TPU bagi dua kecamatan, Jumat 25 April 2025 - foto Rocky Setiawan
Arif Rahman Hakim Anggota DPRD Kota Bekasi menggelar reses ke 2 di Harapan Jaya, ia memastikan Pemkot Bekasi telah menganggarkan Rp 8 miliar untuk lahan TPU bagi dua kecamatan, Jumat 25 April 2025 - foto Rocky Setiawan

KOTA BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Rahman Hakim (ARH) memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menganggarkan Rp8 miliar untuk pembebasan lahan tempat pemakaman umum (TPU) bagi dua kecamatan di wilayah Medan Satria dan Bekasi Utara.

Hal tersebut disampaikan ARH menjawab persoalan ketersediaan lahan pemakaman yang kembali dikeluhkan warga Bekasi Utara dan Medan Satria dalam agenda reses keduanya di Jalan Raya Seroja, RT 04 RW 02, Harapan Jaya, pada Jumat 24 April 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Alhamdulillah mudah-mudahan tahun ini, ada yang terealisasi, semuanya bisa diakomodir,” ucap ARH sapaan akrab Politisi PDIP ini dihadapan konstituennya.

BACA JUGA :  Gunakan Mobil Pariwisata Organda, Wawali Kota Bekasi Tinjau Curug Parigi

Dikatakan bahwa selama ini, keluhan tentang minimnya lokasi TPU tersebut sudah lama dikeluhkan baik melalui DKM Masjid, ulama, juga para pengurus RT/RW di dua wilayah kecamatan Medan Satria dan Bekasi Utara.

Dalam kesempatan itu ia kembali memastikan dalam reses tersebut bahwa Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk pembebasan lahan pemakaman di dua kecamatan tersebut.

Menurut Arif, persoalan lokasi TPU selama ini kerap membuat warga kebingungan. Apa lagi pada saat menghadapi musibah kematian karena keterbatasan lahan yang tersedia.

Sehingga lanjut dia, tidak jarang warga kebingungan untuk lokasi pemakaman. Sementara TPU yang ada kondisinya sudah penuh, atau terbatas untuk warga lingkungan tertentu saja.

BACA JUGA :  Pansus 50 Tentang RPJPD Kota Bekasi 2025-2045, Targetkan Selesai Awal Agustus 2024

“Jadi mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi. Persoalan masyarakat bisa diselesaikan, keluhan masyarakat berkurang. Dan mudah-mudahan dengan pembebasan lahan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tutupnya.***