Ketua RW 12 Kayuringin Mulyadi, pun mengakui bahwa sebelumnya pernah dilakukan penertiban di wilayah Kali Jati pada 2021. Tapi warga kembali menbangun tempat baru di lokasi yang sama.
Baca Juga: FKMPB Minta Ketegasan Pemkab Bekasi Terkait Aset di Kota Bekasi
“Itu karena satu posko milik Ormas tidak ditertibkan. Sehingga warga nekat kembali membuat bangunan di bantaran Kali Jati, ” tegas Mulyadi.
Sementara itu Sekretaris DBMSDA Kota Bekasi Solikhin saat dikonfirmasi di lokasi penertiban mengakui bahwa tidak dibongkarnya posko Ormas tersebut karena alasan stabilitas.
“Secara konfrehensif semua yang ada di bantaran kali itu harusnya dibongkar. Tapi karena satu dan lain hal teman teman Ormas, meminta dia tidak dibongkar dulu, ” ungkap Solikhin kepada media.
Dikatakan bahwa untuk bangunan liar yang sepanjang jalur Bantaran Kali Jati akan dibongkar kecuali empat posko Ormas yang berada di ujung Jalan Jati Raya tersebut.
Dia mengakui bahwa sebelumnya telah rapat dengan Ormas yang hadir di lokasi tersebut. Intinya lanjut dia, dalam rapat tersebut mereka tidak menolak jika posko Ormas ditertibkan tapi harus diberlakukan sama termasuk disisi Bantaran Kali Jati wilayah disebrangnya.
“Artinya jika bantaran disebelah sana (sebrang Kali Jati) dilakukan penertiban,” ujarnya menunjuk wilayah seberang Kali Jati yang berdiri tempat ibadah dan bangunan lainnya.
Hal senada disampaikan Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, mengaku bahwa penertiban bangunan liar di bantaran Kali Jati tidak menyeluruh masih menyisakan beberapa posko Ormas.
“Ada beberapa yang memang distop dulu hasil kesepakatan rapat tadi, kemungkinan lebih lanjut dilakukan rembugan, ” ujar Abi tidak menjelaskan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi apakah ke depan posko Ormas akan ikut ditertibkan Abi tidak bisa memberi kepastian. Ia hanya menyampaikan ada yang harus disampaikan nanti lebih lanjut.
“Tidak ada kesulitan, mediasi ada permasalahan yang harus diselesaikan,” tegasnya menepis jika pemerintah kalah dengan Ormas.
Abi menyebutkan bahwa jumlah bangunan liar di bantaran Kali Jati yang ditertibkan mencapai 60 unit. Bangunan liar itu biasa dipakai warga sekitar untuk berdagang dan lainnya.***










