BEKASI – Akhirnya, pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melalui Dinas Pendidikan, memperbolehkan dimulainya pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP).
Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi dapat diselenggarakan mulai Tanggal 22 Maret 2021, dengan ketentuan penyelenggaraan yang diatur oleh baru yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan.
“Merespon berbagai rencana pembelajaran tatap muka, maka pada Tanggal 19 Maret 2021, dilaksanakan Rapat Pemangku Kepentingan Pendidikan di SMP Negeri 2 Kota Bekasi.” Ungkap Inayatullah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sabtu (20/3/2021).
Dikatakan bahwa hal tersebut muncul dengan memperhatikan perkembangan Pandemi COVID-19 di Kota Bekasi, berdasarkan indikasi peningkatannya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.
Menurutnya rapat tersebut melibatkan berbagai pihak termasuk pemangku kepentingan pendidikan seperti Ketua Dewan Pendidikan, Pengurus BMPS, Para Pengawas dan Penilik pada Dinas Pendidikan, Ketua MKKS se-Kota Bekasi, K3SD, KKPS, dan perwakilan Kecamatan se-Kota Bekasi.
Adapun panduannya penyelenggaraan ATHB-SP dibuat oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 421/2624 / Disdik.set / III / 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi.
Panduan tersebut merupakan tindaklanjut penyempurnaan dari produk pengaturan PTM dan PJJ yang sudah dibuat sebelumnya, namun berdasarkan waktu, karena pemberlakuan PPKM sejak tanggal 6 Januari 2021.
Ruang Lingkup ATHB-SP adalah kegiatan satuan pendidikan dalam pembelajaran tatap muka, dimana satuan pendidikan dimaksud sudah mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan (sistem) penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) protokol kesehatan, dimulai dengan PTM terhadap tiga rombongan belajar dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri, sehingga secara bertahap menambahkan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50% dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan.
Tujuan ATHB-SP adalah mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mempersiapkan tatanan (sistem) dalam praktik penyelenggaraan PTM sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Selanjutnya mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mengembangkan metode, material, dan perangkat baru yang diperlukan untuk perilaku PTM, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri.
“Surat berdasarkan permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terdapat sejumlah 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai Tanggal 22 Maret 2021,” Inay.
Ditegaskan bahwa tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP. Namun sebaliknya bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP, maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan / atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya.
Peserta didik pada satuan pendidikan yang dapat mengikuti PTM melalui ATHB-SP adalah peserta didik yang telah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥ 37,3 oC, atau tidak sedang gejala keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas ,
Disamping itu eserta didik telah dipastikan berasal dari Zona Hijau Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikasi tidak adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19; dan Zona Kuning Wilayah Tempat Tinggal
Bagi satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, maka tidak semua rombel pada satuan pendidikan yang melakukan PTM, sebagian rombongan belajar (rombel) tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Demikian pula bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, tidak mendapatkan persetujuan orang tua siswa, peserta didik yang dimaksud wajib pelayanan PJJ oleh satuan pendidikannya.
“Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan ternyata ditemukan tersangka COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, maka penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP warna untuk jangka waktu 14 (empat belas hari), serta dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah lingkungan satuan pendidikan , ”Tandasnya.
BUDI