WAWAINEWS – Forum Komunikasi Masyarakat Bekasi (FKM PB) menyebutkan bahwa alasan pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dengan Pasar Swasta Nusantara di Durenjaya Bekasi Timur, karena alasan hukum.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Asda II Pemkot Bekasi Sudarsono dalam audiensi dengan FKMPB di ruang rapat Asda II Setda Kota Bekasi pada Senin 12 September 2022.
“Pemkot Bekasi mengakui alasan pemutusan PKS dengan pasar Swasta Nusantara itu karena tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait aset yang di permasalahkan antar pihak ketiga dengan Pemkab Bekasi,”ujar Eko Setiawan usai bertemu dengan Asisten II Pemkot Bekasi Senin 12 September 2022.
Baca Juga : Puluhan Lapak di Belakang Pasar Baru Bekasi, Ludes Terbakar
Diiketahui bahwa FKM PB sebelumnya telah menyurati Pemkot Bekasi mempertanyakan terkait Pemutusan PKS yang telah berjalan sejak 2016 antara Pemkot Bekasi dengan Pasar Swasta Nusantara di Durenjaya Bekasi Timur.
Respon permohonan itu maka pihak Asda II mengundang audiensi FKMPB didampingi Biro Hukum serta Badan Kerja sama beserta beberapa perwakilan instansi lain diruang rapat utama Asda II Pemkot Bekasi.
“Benar kami memutuskan PKS dengan pihak ketiga PT. Bintang Inter Nusantara. Tetapi isi PKS kami adalah penataan para pedagang dan bukan masalah perselisihan lahan tersebut, itu urusan Pemkab dengan pihak ketiga,”ujar Eko menirukan ungkapan Asda II Sudarsono dalam audiensi itu.
Dikatakan Eko, bahwa dalam komunikasi audiensi tersebut pihak FKM PB meminta penjelasan terkait pemutusan kerja sama antara pihak Pemkot Bekasi dan pihak ketiga yang diputuskan pada 18 April 2022 lalu.