Namun jelasnya FKMPB belum puas dengan jawaban tersebut, karena ada kejanggalan dengan pemutusan kerja sama oleh Pemkot Bekasi dengan pihak ketiga yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi.
Baca Juga : Setahun FKMPB Bersinergi Untuk Mewujudkan ‘Bekasi Lebih Baik’
“Pertanyaan lainnya alasan pemutusan kerja sama itu kenapa Pemkot Bekasi terkesan melempar permasalahan tersebut kembali ke pihak kabupaten Bekasi?, “tanyanya.
Padahal yang melakukan PKS adalah Pemkot Bekasi. Namun jelas Eko setelah didesak lebih jauh Asda II meminta untuk menyudahi komunikasi. Pihak Asda II beralasan tidak mau terlalu juah masuk ke ranah hukum.
FKMPB kembali menanyakan mengapa tidak melibatkan pihak DPRD, padahal ini adalah aset negara sudah seharusnya di ketahui oleh pihak-pihak atau instansi terkait sesuai dalam PP 18 THN 2020 tentang pengelolaan aset milik negara dan atau daerah. Tapi lagi tidak ada jawaban.
Baca Juga : Ada Pasar di Bekasi Hanya Setor Rp26 Juta
FKMPB kecewa dengan komunikasi itu karena Asda II Kota Bekasi terkesan ingin menyudahi segera. Berbagai penjelasan sangat normatif terkesan ada yang ditutupi.
Padahal lanjut Eko, audiensi di maksud untuk mencari titik terang terkait polemik pasar swasta yang telah terjadi bertahun-tahun. Tapi belum menemukan titik kejelasan pasti terutama terkait status hukum kepemilikan lahan.
Dalam audiensi itu jelasnya FKMPB telah membawa semua data. Tapi tak memberi jawaban yang memuaskan terutama terkait awal mula pengelolaan pasar baru tersebut antara pihak Pemda Kabupaten Bekasi bersama koperasi Patriot dan sampai jatuh ke PT.Bintang Inter Nusantara.
Dikatakan Eko banyak nota dinas dari Pemkot Bekasi yg menyatakan lahan tersebut adalah aset milik Pemda Kabupaten Bekasi.
“Bahkan kami melihat manajemen dan kerja sama yang baik di situ antara pihak koperasi Patriot dan Pemkot Bekasi, namun mengapa setelah PKS antara Pemkot dan pihak ke tiga berbeda prosesnya? ” tanyanya lagi.