TUBABA – Pemuda bergajul ARP (18), warga Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memperkosa ABG 14 tahun hingga mengalami pendarahan hebat.
Kejadian tragis itu terjadi di rumah pelaku ARP, pada Sabtu, 10 April 2021, sekitar Pukul 17.00 WIb. Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B-142 / IV / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES TUBABA, tanggal 11 April 2021.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman Melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban pencabulan berstatus pacaran meski baru dua hari berjalan.
“Perkenalan keduanya bermula dari sosial media (Sosmed) Facebook, lalu korban diajak untuk keluar rumah bersama pelaku dan diterima oleh korban. Setelah itu sekitar pukul 17.00 WIB di jemput oleh pelaku ARP di rumah korban yaitu di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, “ungkap Iptu Andre Try Putra, Jumat (30/4/2021).
Oleh pelaku korban sempat diajak keliling ke islamic Center Tulang Bawang Barat sebelum dibawa pulang ke rumah pelaku. Sesampainya di rumah kebetulan kondisi sepi pelaku mulai melancarkan bujuk rayunya.
Menurut pengakuan pelaku bahwa korban menolak dengan mengatakan ” Tolong, saya gak mau”, tapi pelaku tetap saja melakukan itu. Hingga pelaku tetap melancarkan aksinya, hingga korban termakan bujuk rayu oleh ABG itu, akhirnya bunga pun pasrah digerayangi oleh sang pemuda bergajul itu.
Setelah melakukan perkosaan korban, diantar pulang kembali ke rumahnya oleh pelaku. “Setelah terjadi perkosaan itu, membuat korban pendarahan hebat,”ujar Kasat Reskrim.
Tak hanya itu korban pun terdapat memar dibagian lehernya diduga akibat gigitan pelaku, kejadian itu membuat korban trauma. Dan melaporkan kepada orang tuanya, Mengetahui anaknya telah diperkosa, orangtua korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Senin 26 April 2021, Team Tekab 308 Tubaba melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, saat pelaku dirumah kakaknya yang berada di Tiyuh Pulung Kencana sekitar jam 23.00 Wib.
“Pelaku sudah kita jebloskan kedalam penjara, dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Tentang Persetubuhan anak dibawah umur terancam 15 tahun Penjara”, cetusnya