“Selanjutnya pelaku merayu korban, untuk mengajak berhubungan badan namun korban menolak,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan karena ditolak pelaku membuka pakaian dan celana dalamnya sendiri. Kemudian, pelaku memaksa korban untuk melepaskan celana korban sebatas lutut.
Baca Juga:Pria di Padang Ratu Peras Korban dengan Modus Video tak Senonoh
“Karena dipaksa oleh pelaku, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku,” tambahnya.
Namun apesnya, tak berselang lama prilaku cabul itu dipergoki tiga orang warga. Keduanya pun langsung dibawa menuju balai kampung.
Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
Baca Juga :Pria di Lampung Tengah tujah suami mantan isteri hingga tewas
Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai korban telah diamamkan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara.***