LAMPUNG TIMUR – Warga berhasil menangkap seorang pria pelaku perkosaan gadis asal Pesawaran, di areal perkebunan karet wilayah hukum Polsek Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur pada 1 November 2024 malam. Pelaku langsung diserahkan ke polisi.
Korban perkosaan tersebut merupakan warga Kabupaten Pesawaran, berinisial AM umur 20 tahun. Ia mengalami nasib tragis setelah direnggut kehormatannya oleh HM, seorang pria berusia 23 tahun dari Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, dan Kapolsek Way Jepara, IPTU AE Siregar, mengungkapkan, pristiwa itu terjadi ketika pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Setiba di lokasi kejadian perkosaan pelaku lalu mengancam dan memaksa gadis asal Pesawaran itu, untuk memenuhi hasrat bejatnya.
Kapolres AKBP Benny Prasetya menyebut aksi pelaku tersebut diketahui warga sekitar dan langsung menangkap pelaku.
“Warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Lamtim, pada Minggu,(3/11/2024).
Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian dari Polsek Way Jepara langsung ke lokasi untuk mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Vixion dan pakaian dalam korban.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan, dan kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat.***