LAMPUNG TIMUR – Ferdiyanto (25) Pemuda asal Desa Sidorejo, Sekampung Udik (Sekudik), Lampung Timur, akhirnya diringkus polisi terkait menyebarnya video penggerebekan sepasang pelajar yang sedang ‘bersebadan‘ yang membuat heboh ruang publik beberapa hari ini.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan penangkapan pelaku oleh Polres Lampung Timur, di wilayah Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Jumat 14 Februari 2025 malam.
“Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur telah meringkus pelaku perekam dan penyebar video berinisial F. Dia ditangkap di kediamannya, di wilayah Sekampung Udik,”ungkap Yuni dikutip Wawai News, Sabtu (15/2/2025).
Dikatakan dalam penangkapan tersebut kepolisian juga membawa dua orang saksi turun diamankan. Keduanya hanya sebagai saksi.
Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Sabtu (15/2), menyampaikan bahwa lokasi penggrebekan aksi tidak senonoh pasangan remaja dalam video tersebut, diduga terjadi diwilayah Kecamatan Sekampung Udik, pada awal bulan Februari lalu.
Beberapa hari ini, publik dibuat heboh, saat mengetahui video penggrebekan pasangan remaja tersebut, beredar luas atau viral, sehingga Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, segera menindaklanjuti.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial FD warga Kecamatan Sekampung Udik.
FD mengakui telah menyebarkan video penggrebekan pasangan remaja diduga berbuat tidak senonoh tersebut, melalui aplikasi WA, hingga akhirnya viral dan membuat gaduh publik.
Selain FD, petugas kepolisian juga turut mengamankan Telepon Genggam, yang berisi rekaman video penggrebekan pasangan remaja yang diduga berbuat tidak senonoh, sebagai barang bukti.
Saat ini masih terus lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, terhadap FD, yang diduga melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang tentang Pornografi.
Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak sembarangan menyebarkan informasi atau video yang dapat merugikan orang lain.
“Mari lebih bijak saat mengupload konten ke media sosial, karena penyebaran konten yang melanggar privasi seseorang, dapat dikenakan sanksi hukum,” tambahnya.***