Pada hari Jum’at tanggal 04 April 2022 sekira pukul 14.00 wib Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap terlapor Tindak Pidana Penganiayaan A.n PATUR di jalan bandara kampung Purwodadi Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kemudian pada pukul 14.15 Wib Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH S. Tr. K. mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor yang sedang berada di kediaman terlapor.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju tempat keberadaan terlapor, ” Lanjutnya.
Pada pukul 14.30 Wib Tim sampai di tempat kediaman terlapor dan langsung mendapati terlapor. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap terlapor dan terlapor mengakui perbuatannya.
Setelah di introgasi oleh Tim kemudian terlapor dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.