LampungParlementaria

Penanganan Limbah Domestik di Tanggamus Butuh Sistem Pelayanan Sanitasi, DPRD Diminta Saran

×

Penanganan Limbah Domestik di Tanggamus Butuh Sistem Pelayanan Sanitasi, DPRD Diminta Saran

Sebarkan artikel ini
Foto: Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat menghadiri rapat paripurna di ruang sidang DPRD, pada Rabu 7 Agustus 2024.
Foto: Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat menghadiri rapat paripurna di ruang sidang DPRD, pada Rabu 7 Agustus 2024.

TANGGAMUS – Potensi rusak dan cemari lingkungan, penanganan limbah domestik butuh sistem pelayanan sanitasi. Hal itu disampaikan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan saat menghadiri rapat paripurna di ruang sidang DPRD, pada Rabu 7 Agustus 2024.

Mulyadi Irsan Menjelaskan, Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Saat ini, air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sebuah sistem air limbah skala permukiman, yakni sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani sekelompok rumah tangga, memiliki jaringan pipa, dan unit pengolahan air limbah” jelas Dia.

BACA JUGA :  Izin Pembangunan Diatas Lahan Sawah Produktif, Dipertanyakan

Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik perlu dibuatkan Perda, karena UUD 1945 mengamanatkan setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus” ungkap Mulyadi.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah memberikan upaya dalam memberikan manfaat bagi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dengan skema-skema kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup.

“Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya pengelolaan air limbah domestik di wilayah Kabupaten Tanggamus” terangnya.

Ia memaparkan, kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pengelolaan air limbah domestik diatur oleh UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren, menempatkan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Petani di Pringsewu Tewas Dalam Tenda Area Persawahan

“Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang akan kita berlakukan, maka Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik diperlukan masukan dan saran dari dewan yang terhormat” tandasnya.