Hukum & Kriminal

Pencuri Kayu Bayur di Register 38 Lampung Timur Ditangkap Polisi Saat Patroli

×

Pencuri Kayu Bayur di Register 38 Lampung Timur Ditangkap Polisi Saat Patroli

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Lagi, polisi mengamankan pelaku penebang kayu jenis bayur di register 38, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan oleh petugas Patroli Polsek Marga Sekampung, pada Selasa (15/11/2022).

Petugas Patroli Polsek Marga Sekampung, Polres Lampung Timur memergoki pelaku saat mengeluarkannya kayu hasil curian dari kawasan dengan mengguna truk.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari pengungkapan tersebut Polsek Marga Sekampung Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pelaku penebangan dan pengangkutan 90 batang kayu masing-masing panjang 2 meter.

Baca Juga : Bikin Miris, Beginilah Penampakan Gunung Balak Lampung Timur dari Register 38

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution yang didampingi Kapolsek Marga Sekampung Iptu Joko Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan saat anggota polisi melaksanakan giat patroli.

BACA JUGA :  Kreatif, Pokdarwis Mataram Baru Kembangkan Destinasi Wisata Sawah

“Pada saat itu, anggota sedang melaksanakan giat patroli yang terdapat lahan kawasan Register 38, sesampainya di sana tiba-tiba berpapasan dengan beberapa orang, tak jauh dari situ anggota melihat ada mobil Colt Diesel warna putih beserta tumpukan kayu bayur,”ujarnya.

Baca Juga : Tebang Pohon Bayur di Lahan Register, Sembilan Warga Desa Wana Ditangkap Polisi

Dikonfirmasi dengan beberapa orang tersebut ternyata mereka sedang melakukan pengangkutan kayu tersebut. Karena sudah siang, beberapa orang tersebut meminta izin untuk makan siang di rumah salah satu warga tak jauh dari lokasi.

Anggota mengecek tumpukan kayu tersebut, ungkap Kapolres. Setelah dilakukan pengecekan, berhasil diamankan 1 (satu) pelaku yakni RN (46) karena kekurangan personel beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu di Bandar Kejadian Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polsek Pulau Panggung, Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Bersama pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah meteran sebagai alat ukur kayu, buku yang berisi catatan hasil pengukuran dan jumlah kayu, 1 (satu) unit mobil sebagai alat mengangkut kayu, 90 batang kayu jenis bayur dengan masing-masing panjang 2 meter.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marga Sekampung guna proses lebih lanjut.***