Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pencuri Ribuan Nipel di Pringsewu Berhasil Diringkus Setelah Dua Tahun Buron

×

Pencuri Ribuan Nipel di Pringsewu Berhasil Diringkus Setelah Dua Tahun Buron

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatan menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp16,875 juta

“Benar, pada Selasa malam kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo telah berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial Jan als Menir,”ujar Kapolsek, Rabu (29/6/22) siang

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek menjelaskan, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp4 juta.

“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,”terangnya

BACA JUGA :  Pencuri Motor TKP Kutadalom Berhasil Diringkus

Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus Polisi, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke berbagai daerah seperti di wilayah Provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

“Hal itu dilakukan tersangka untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum.”ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka diamankan di mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.”tandasnya. (*)