LAMPUNG TIMUR – Mengejutkan, KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Pasangan Bakal Calon Dawam-Ketut Erawan yang diusung PDI Perjuangan pada detik terakhir jelang penutupan di tahap kedua pada Rabu 4 September 2024.
Admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang betugas memverifikasi dan mengesahkan dokumen pendaftaran raib tanpa jejak alias tak bisa dihubungi.
Hal itu diduga jadi pemicu alasan komisioner KPU menggagalkan pendaftaran bakal calon Dawam-Ketut Erawan yang hadir sekira pukul 20.10 WIB di kantor penyelenggara negara itu.
Kondisi tersebut sempat memicu ketegangan karena massa pendukung Dawam-Ketut mulai gerah dan berdatangan di kantor KPU Lampung Timur. Massa pendukung Paslon yang diusung PDIP tersebut hadir dari berbagai wilayah.
Ketegangan di perparah ketika massa pendukung Paslon Dawam-Ketut tidak diizinkan masuk ke area KPU Lampung Timur yang sempat memicu protes, tidak seperti massa pendukung calon yang lebih dulu mendaftar.
Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan dalam konfrensi pers setelah penutupan pendaftaran resmi diumumkan pihak KPU menyebutkan bahwa berkas pendaftaran Paslon Dawam-Ketut Erawan ditolak karena masalah teknis terkait SILON.
“Pemegang admin Silon tidak berada di tempat dan tak bisa dihubungi, sehingga menghambat proses pendaftaran. Ini kami anggap jebakan, masalah Silon jadi alasan sementara petugasnya hingga penutupan tidak nongol alias menghilang,”tegas Ali Johan.
Politisi senior PDI Perjuangan Lampung Timur mengakui langkah selanjutnya, pihaknya akan melapor ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, ada dugaan kesengajaan dalam menghalangi pencalonan Dawam-Ketut Erawan yang diusung PDIP untuk Pilkada Lampung Timur.
“Kami menuntut keadilan dan keterbukaan dalam Pilkada di Lampung Timur 2024,”tegas Ali Johan.
Sementara Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengaku kecewa atas sikap KPU yang dianggap sengaja menggagalkan pencalonanya kembali di Pilkada Lampung Timur.
“Tindakan KPU Lampung Timur bertentangan dengan putusan MK dan KPU RI yang membuka peluang daerah yang berpotensi melawan kotak kosong untuk memperpanjang pendaftaran agar tidak terjadi calon tunggal,”tegas Dawam.
Dia menduga KPU Lampung Timur sengaja mempersulit pendaftarannya bersama Ketut Erawan dengan alasan teknis Silon.
“Ini patut diduga ada unsur kesengajaan KPU seperti sengaja ada skenario di Pilkada Lampung Timur diikuti hanya satu pasang calon saja,”ujarnya.
SILON Jadi Alasan KPU Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut
Pihak KPU Lampung Timur melakukan penolakan pendaftaran Dawam-Ketut Erawan alasan berkas pendaftaran pasangan tersebut belum dapat diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Hal itu terkait rekomendasi dari PDI Perjuangan, karena sebelumnya partai berlambang banteng moncong putih itu telah lebih dulu menerbitkan rekomendasi untuk pasangan Ela Siti Nuryamah – Azwar Hadi.
Sehingga, berkas B1-KwK atau rekomendasi dari PDIP tidak dapat diunggah melalui Silon karena belum ada pencabutan B1-KWK PDIP untuk pasangan Ela–Azwar. Pencabutan tersebut hanya bisa dilaksanakan oleh admin koalisi yang mengusung pasangan Elsa.
Sedangkan, admin koalisi parpol pengusung pasangan Elsa tidak jelas keberadaannya.
KPU Lampung Timur tegas berpegang pada aturan yang antara lain menyebutkan harus ada kesepakatan dengan koalisi pengusung Elsa terkait pencabutan dukungan PDIP.***