WAWAINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dalam bentuk bantuan Kelompok Tani Hutan (KTH) untuk budidaya lebah sebesar Rp800 juta di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung terus bergulir.
Pendamping Gapoktan mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batu Tegi Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebesar Rp150 juta titipan dari oknum Anggota DPRD Tanggamus fraksi PDIP.
BACA JUGA: Kasus Bantuan Budidaya Lebah Diambil Alih Kejari Tanggamus, KTH, Gapoktan Semua Dipanggil
“Saya pernah serahkan uang titipan kepada Kepala UPTD KPHL Batutegi sebesar Rp150 juta. Uang itu titipan dari Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PDIP,” ungkap Ahmad Sarip Hidayat pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian usai diperiksa Kejari Tanggamus, Rabu (24/5/2023).
Ia pun mengakui bahwa penyerahan uang sebesar Rp150 juta titipan dari Basuki Wibowo selaku Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri sekaligus Ketua KTH 1, kepada Kepala UPTD KPHL Batutegi diketahui bernama Qodri diberikan di rest area Gisting.
Diketahui bahwa Sarip saat 2021 masih sebagai pendamping Gapoktan Karya Tani Mandiri Pekon Penantian. Dirinya kemarin menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus.
BACA JUGA: Bantuan Budidaya Lebah Petani Hutan 2021 di Tanggamus, Diduga Jadi Bancakan
Sarip mengaku dipanggil Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dugaan penyimpanan dana Bantuan Budidaya Lebah melalui DAK Tahun 2021. Ia mengakui dipanggil untuk memberi keterangan seputar Kasus yang sempat viral di Tiktok tersebut.
Sarip pun mengatakan bahwa Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PDIP tersebut saat bantuan lebah bergulir menjabat juga sebagai Ketua Gapoktan Karya Tani Mandiri sekaligus Ketua KTH 1.