“Memang untuk pms itu harus ada IMB, na untuk penekanan itu, kami ini memang belum berjalan, memang penegakan perda ada di kami, kami juga gak bisa berjalan dengan sendiri, itu kaitannya dengan satu pintu, izinnya kan di sana” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya tidak memiliki data untuk melakukan penegakan Perda, sebab pihaknya hanya menerima informasi saja dari DPMPTSP.
“Kalau di dinas satu pintu udah gak terdaftar, terus dinas satu pintu minta anggota ke kita, baru eksekusinya ke kita, nanti saya koordinasi dulu ke Kasat” jelasnya.
Supardi menegaskan, jika Perda yang baru belum ditetapkan maka terkait perizinan seharusnya pihak DPMPTSP masih memberlakukan Perda yang lama, jangan menghambat.
“Jika Perda yang baru belum ditetapkan seharusnya perda yang lama masih berlaku” pungkasnya. (*)