BANDUNG – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada lima daerah di Jawa Barat oleh Gubernur Ridwan Kamil, telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Sabtu (11/4/2020) malam.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerima surat resmi persetujuan pengajuan yang diajukan Pemdaprov Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan
Dia mengaku akan segera menindaklanjuti dengan berkordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar dalam mengatur teknik penerapan dan lainnya.
Kang Emil menegaskan dalam surat resmi soal keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
“Untuk itu, besok (Minggu, 12 April 2020) siang insyaallah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda,” katanya malam tadi.
Sebelumnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mengakui sudah mulai melakukan persiapan menjelang penerapan PSSB seiring dengan pengajuan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dalam rangka mengikuti kebijakan wilayah DKI Jakarta.
Dia menegaskan kebijakan PSBB diperlukan dengan terusnya meningkatnya jumlah kasus pasien positif Covid-19 di wilayahnya.
Diketahui Pemkot Bekasi mulai melakukan pendataan penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS.
Sesuai data informasi Covid-19 Kota Bekasi hingga Sabtu 11/4/2020) malam, jumlah pasien terkonfirmasi positif mencapai 134 orang. Sembuh 27 orang, sedang data pasien meninggal 13 orang dan meninggal dengan penyakit khusus mencapai 47 orang. (Handi)