Kemudian pada malam hari keluarga mendapatkan info Romadon sudah tidak tertolong, dan jenazah ada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Lalu pada pagi Jumat 29 Maret 2024 keluarga hendak mengambil jenazah, namun baru pukul 15.00 wib bisa dibawa pulang.
Polisi melarang keluarga membuka kain kafan dan meminta agar di kuburkan langsung.
Sesampainya di rumah keluarga memaksa membuka kain kafan jenazah Romadon.
Keluarga mendapati tubuh Romadon dibelah dari Leher hingga dibawah Pusar.
Keluarga kembali memandikan jenazah Romadon lalu memakamkannya di TPU Desa Batu Badak.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menembak mati RMD warga Desa Baru Badak, kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
RMD diduga terlibat serangkaian tindak pidana pembegalan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Lampung Selatan dan Lampung Timur.
RMD tewas dengan luka tembakan di bagian perut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan pelaku berinisial RMD melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.
“Awalnya kami mendatangi kediaman pelaku, namun saat akan kami tangkap pelaku yang mendapatkan kode dari orang tuanya atas kedatangan kami. Kemudian terdengar suara pelaku yang mengoperasikan senjata apinya dari balik gorden namun tidak berfungsi. Mendengar hal itu, anggota melakukan tembakan balasan dan mengenai tubuhnya,”ujarnya melalui rilis, Sabtu (30/3/2024) .
Usai peristiwa tersebut, pelaku kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
“Pelaku langsung kami evakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung,” ujar Ali.
Ali menjelaskan, pelaku merupakan DPO yang telah beraksi di 5 TKP.
“Dari penyelidikan kami, pelaku ini telah beraksi di 5 TKP yakni di Lampung Selatan dan Lampung Timur,” jelasnya.***











