Scroll untuk baca artikel
Nasional

Penganiayaan Wartawan oleh Oknum TNI AL di Halmahera Jadi Perhatian Serius Dewan Pers

×

Penganiayaan Wartawan oleh Oknum TNI AL di Halmahera Jadi Perhatian Serius Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
kekerasan terhadap pers
ilustrasi kekerasan terhadap pers

JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online bernama Sukandi Ali di Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, oleh oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Wartawan yang bernama Sukandi Ali di Halmahera Selatan dianiaya oleh prajurit, yang diyakini korban, pelaku berjumlah tiga orang di Pos TNI AL (Posal) Panamboang di Kecamatan Bacan Selatan pada Kamis (29/3) pekan lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penganiayaan Wartawan oleh oknum TNI AL menjadi perhatian serius Dewan Pers,”ungkap Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers di Jakarta dihadapan para wartawan 1 April 2024.

BACA JUGA :  DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker, Buruh Siap Beraksi

Dikatakan bahwa peristiwa penganiayaan wartawan oleh oknum tersebut patut dikecam lantaran pada hakikatnya para wartawan yang menjalankan tugasnya adalah satu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah, sampai mendistribusikan berita.

Apa yang dilakukan oleh Wartawan bernama Sukandi, adalah salah satu kerja pers yang mesti dilindungi, baik dalam konteks pemberitaan maupun dalam konteks kebutuhan perlindungan bentuk dan kesehatannya.

Dewan Pers tegas Ninik, akan berupaya membuka komunikasi dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali untuk penanganan kejadian tersebut. Dalam upaya, Dewan Pers meminta tiga perihal dari Kepala Staf TNI AL, ialah ;

  1. Agunan perlindungan kepada korban dan keluarganya,
  2. Agunan kesehatan untuk memulihkan fisiknya,
  3. Agunan proses norma melangkah sampai tuntas.
BACA JUGA :  Kejari Tanggamus Tawarkan Restorative Justice Penganiayaan Wartawan, Sumantri: Harus Lanjut

“Jadi, jangan sampai setelah ada peristiwa ini, kemudian ada bentuk-bentuk intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan ataupun keluarganya,” kata Ketua Dewan Pers.

Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan abdi negara dan para pejabat untuk tidak menggunakan kekerasan saat mereka keberatan terhadap berita-berita yang ditulis para jurnalis.

Ada kewenangan hak jawab yang mampu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan yang disampaikan oleh teman-teman wartawan,” kata Ninik.

Dia menegaskan selain kewenangan jawab, ada juga jalur norma yang tersedia manakala seorang wartawan terindikasi melanggar norma saat membikin dan menyiarkan beritanya.

“Jadi, tidak melakukan tindakan-tindakan intimidasi kekerasan baik kepada wartawan maupun keluarganya,” Pungkas Ninik Rahayu.

BACA JUGA :  Pemerintah Luncurkan Program Stranas PPA

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengingatkan abdi negara dan para pejabat bahwa kerja jurnalistik bukan sebatas profesi, tetapi lebih dari itu ialah menjalankan mandat konstitusi.