WAWAINEWS – Seorang pengasuh Panti Asuhan inisial SM (63) melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak asuhnya laki-laki inisial NF (12) di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi meminta agar pelaku dihukum berat.
Kasus ini mendapat perhatian serius KPPPA karena perlu mendapatkan penanganan serius dan memberikan sanksi hukum berat kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Perbuatan terduga pelaku yang seorang pengasuh Panti Asuhan sangat tercela. Terduga pelaku dipercaya mengasuh anak-anak laki-laki agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, nyatanya merusak kepercayaan itu dengan perbuatan kejinya melakukan sodomi,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar pada Sabtu (4/6).
Nahar menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius KemenPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan pendampingan hukum dan psikis.
KemenPPPA melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan penjangkauan terhadap korban, membantu memulihkan mental dan trauma korban atas peristiwa yang dialaminya.
Nahar mengatakan terduga pelaku telah melakukan perbuatan kejinya, sodomi dan mempertontonkan film porno lewat ponsel kepada anak asuhnya sejak 2019 – 2022 selama di Panti Asuhan, yang juga sekaligus taman pengajian.