Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKilasZona Bekasi

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Atas Kasus Rekayasa Lakalantas di Kalimalang

×

Polisi Menetapkan Empat Tersangka Atas Kasus Rekayasa Lakalantas di Kalimalang

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi menetapkan Empat tersangka atas kasus rekayasa kecelakaan di Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.

Kecelakaan yang direkayasa tersebut melibatkan mobil Fortuner dengan menabrak pengendara sepeda motor hingga terpental dan hilang tenggelam di Kalimalang.

Scroll untuk baca artikel

“Hasil penyelidikan, baik secara saintifik, kemudian data lapangan, Polsek Cikarang Selatan dan Satlantas Polrestro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian sesungguhnya, tapi direkayasa,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (6/6/2022).

Dikatakan kasus tersebut bermula dari adanya laporan terkait kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan dua korban pemotor.

Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap satu korban yang diduga terpental ke Sungai Kalimalang dari laporan tersebut.

Pelaku utama rekayasa tersebut, diinisiasi oleh dalang utama bernama Wahyu Suhada (35).

Wahyu mengajak tiga tersangka lainnya, yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak, dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.

“Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi,” jelas Gidion.

Menurutnya sampai dengan hari Minggu, 5 Juni 2022 saudara Wahyu (sebelumnya dikabarkan tenggelam) masih hidup dan masih berada di satu tempat.

Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu.

Keempat pelaku rekayasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.

“Ini adalah pembelajaran kepada masyarakat,” tukasnya.