Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat, dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik (Pasal 31).
Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi untuk biaya restitusi, maka terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya (Pasal 33 ayat 7) dan negara dapat memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang dibayar oleh pelaku kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan (Pasal 35 ayat 1).
Di samping itu, ditambah lagi pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.***