Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti siap edar sebanyak 3 paket sabu-sabu seberat 0,71 gram.
“Selain barang bukti itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp.100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu,” terangnya.
BACA JUGA: Gedung Rektorat dan Dekanat Unila Diobrak-abrik Pasca OTT, KPK Mengamankan Sejumlah Barang Bukti
Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.” Tandasnya. (*)










