KesehatanLampung

Penggunaan Dana BOK di Dinkes Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejari

×

Penggunaan Dana BOK di Dinkes Tanggamus Resmi Dilaporkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Foto: Supriansyah, Ketua DPP-SP3 resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum Dinas Kesehatan Tanggamus di Kejaksaan, Senin 25 November 2024.
Foto: Supriansyah, Ketua DPP-SP3 resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum Dinas Kesehatan Tanggamus di Kejaksaan, Senin 25 November 2024.

Supriansyah menjelaskan, bahwa pada tahun 2020 dan 2021 dalam keadaan Covid-19 sehingga diterapkan PPKM pada masa itu, ruang gerak yang dibatasi dan jumlah orang untuk berkumpul juga terbatas.

“Keadaan begitu mencekam!… lalu apa kaitannya dengan penggunaan obat-obatan dan kegiatan pertemuan, seperti rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya, sehingga diduga atau terindikasi ada praktik korupsi,” jelasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian lanjut Suprian, penggunaan obat-obatan, bahan habis pakai (BHP) dan bahan medis habis pakai (BMHP). Pertama, pada saat itu masyarakat yang sakit takut untuk berobat ke rumah sakit atau puskesmas, khawatir divonis terpapar Covid-19.

Kedua, obat-obatan yang menggunakan anggaran dinas itu dipergunakan oleh UPTD Puskesmas kecuali dalam momen-momen tertentu itupun tetap melibatkan Puskesmas.

BACA JUGA :  Banyak Dugaan Penyimpangan di RSUD Batin Mangunang, Kejari Tanggamus Diminta Tak Hanya Usut Pengadaan CT Scan

“Kalau rumah sakit kami tidak tau pasti, apakah mendapat obat-obatan dari anggaran dinas atau tidak, namun yang pasti puskesmas atau rumah sakit mempunyai anggaran tersendiri untuk belanja obat-obatan dan bahan medis habis pakai, yaitu 20 persen dari anggaran BLUD rumas sakit dan BLUD Puskesmas,” terangnya.

Untuk diketahui belanja obat-obatan, bahan habis pakai (BHP) dan bahan medis habis pakai (BMHP) tahun anggaran 2020, diantaranya:

  • Pengadaan Bahan Habis Pakai (BHP) pegendalian DBD Rp21.941.535,-
  • Pengadaan bahan habis pakai (BHP) HIV dan Sfilis Rp505.702.800,-
  • Belanja obat pelayanan kesehatan dasar Rp1.178.233.000,- dan
  • Belanja bahan medis habis pakai Rp547.938.000,-

Kegiatan pertemuan rapat koordinasi dan rapat lainnya seperti yang disampaikan diatas, bahwa pada tahun 2020 dan 2021 dalam keadaan Covid-19. Akibatnya, rapat dibatasi dan atau diganti dengan Zoom Meeting, Daring dan atau dengan sebutan lain.

BACA JUGA :  Dana BOK Dua Puskesmas di Tanggamus Diduga Jadi Bancakan

“Sehingga untuk bisa melakukan pertemuan langsung sangat kecil kemungkinkan. Sementara kegiatan pertemuan dalam Informasi data yang kami himpun, tetap terlaksana atau terealisasi,” urai Suprian.

Suprian mengungkap kegiatan pertemuan terealisasi pada tahun 2020 adalah:

  • BOK dukungan manajemen, BOK kabupaten dan Jampersal dari DAK non fisik dengan anggaran Rp258.277.000,- terealisasi sebesar Rp230.417.350,- terdiri dari kegiatan pertemuan perencanaan BOK 2020 dengan melibatkan 88 orang di setiap pertemuan dan pertemuan penggerakan dan evaluasi BOK 2020 dengan melibatkan sebanyak 64 orang..
  • BOK Kabupaten (DAK non fisik) dengan anggaran Rp2.361.528.000,- terealisasi Rp. 1.937.647.251,- dan
  • Kegiatan BOK percepatan penurunan stunting di Puskesmas (DAK non fisik) dengan anggaran Rp750.000.000,- terealisasi Rp513.549.250,- .

“Dua kegiatan ini juga pertemuan dengan menggunakan sewa rumah atau gedung, gudang atau kantor, belanja jasa moderator, narasumber, dan ada peserta.” urai Supriyan lagi.

BACA JUGA :  BPBD Tanggamus Segera Distribusikan Bantuan Bencana di Semaka

Supriyan menegaskan, poin dugaan perbuatan melawan hukum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yakni:

  1. Kegiatan pengadaan obat-obatan, bahan habis pakai dan bahan medis habis pakai tidak dibelanjakan sepenuhnya, dan kegiatan pertemuan rapat-rapat koordinasi dan rapat lainnya adalah hal yang sulit dilaksanakan secara langsung sebab dalam keadaan Covid19, sehingga ada indikasi kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktip dan atau mark-up.
  2. Guna melengkapi data laporan pertanggung jawaban (LPJ) oknum Dinas Kesehatan melakukan pemalsuan dokumen.

“Dalam surat laporan, kami beri cataatan berupa permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, terkait dugaan lain yang tidak kami uraikan agar kami diberi kesempatan untuk menjelaskan secara lisan,” tandasnya. ***