LampungPerikanan

Dana BOP dan BOS di Pringsewu Terindikasi Ada Pengondisian, Begini Modusnya?

×

Dana BOP dan BOS di Pringsewu Terindikasi Ada Pengondisian, Begini Modusnya?

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

PRINGSEWU – Terungkap, pengadaan buku dan elektronik di sekolah PAUD dan TK di Kabupaten Pringsewu, Lampung terindikasi ada pengondisian.

Pengondisian itu terungkap lantaran uang titipan beberapa sekolah belum dikembalikan serta ada sekolah sudah bayar lunas tapi barang belum dikirim oleh pihak pengada barang, sehingga mencuat di lapangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mereka tidak berani minta karena di belakang ada oknum Dinas dan diduga ada juga orang Inspektorat, para kepala sekolah takut untuk minta uang fee atau titipan sampai hari ini belum diberikan” terang sumber yang dirahasiakan, Senin 25 November 2024.

BACA JUGA :  Sidang Perdana, Nanang Sampaikan Dua Paket Raperda Tentang BUMD

Sementara lanjut sumber, fee pengadaan elektronik sebesar 10 persen untuk sekolah serta bisa memberikan laporan penitipan barang alias tidak beli tapi dibuatkan laporan melalui SIPLAH blibli.

Mirisnya lagi kata dia, pengurus Himpaudi Kecamatan Gadingrejo yang terindikasi mengondisikan pengadaan barang ke sekolah PAUD dan TK merupakan istri dari Yusuf selaku Direktur CV Giantama Mitra Niaga tersebut.

Modus untuk PAUD dan TK supaya mau beli, pihak CV menjamin pengamanan dan pelaporan di Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta memastikan tidak akan diperiksa dan aman selama ini.

“Mereka bisa meyakinkan untuk para sekolah PAUD dan TK supaya belanja di CV Giantama Mitra Niaga apapun yang dibutuhkan di sekolah karena walaupun pelaporan salah tapi tetap aman dari Dinas maupun Inspektorat,” tandasnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan, Pj Bupati Mulyadi Irsan Ziarah di TMP Kotim Tanggamus

Sementara jelas sumber, untuk SD se Kabupaten Pringsewu oleh CV Giantama Mitra Niaga dan pemberian fee untuk sekolah 25 persen, pengurus Kecamatan 10 persen, Kabupaten 3 persen dan termasuk dinas serta operator kabupaten 2 persen.

Sedangkan untuk pengadaan elektronik sebesar 10 persen untuk sekolah serta bisa memberikan laporan penitipan barang alias tidak beli tapi dibuatkan laporan melalui SIPLAH blibli serta menjamin pelaporan tidak akan diperiksa oleh Dinas dan Inspektorat karena dengan dalih mereka sudah berbagi.