Atas sikap KPK tersebut, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, jika KPK saat ini sudah jadi banci akibat revisi Undang-Undang KPK.
Dia mengatakan, KPK memang bisa memeriksa Kaesang Pangarep, karena keluarganya, terlebih sang ayah merupakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“KPK sudah menjadi banci, sebaiknya komisionernya mundur saja, walaupun K (Kaesang Pangarep) bukan pejabat negara bapaknya itu (Presiden Jokowi) biangnya pejabat negara, jadi potensi gratifikasi lewat keluarga itu sangat besar,” kata Fickar kepada awak media, Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, Lembaga anti rasua itu tidak lagi mempunyai kekuatan setelah menjadi bagian dari eksekutif.
“Ya, inilah KPK yang sudah menjadi keluarga eksekutif, karena itu sikapnya terlalu banyak pertimbangan selain pertimbangan juridis,” tegas Fickar.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Setidaknya menjadikan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Ternyata pilar-pilarnya KPK keropos apakah ditelikung organ kekuasaan lain kah?,” kata Azmi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).
Dia mempertanyakan KPK yang tak bersikap profesional memanggil Kaesang agar memberikan klarifikasi seputar dugaan menerima fasilitas dan penggunaan jet pribadi.
“Padahal agenda besar bangsa melalui KPK yang berdiri tegak dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi perang melawan korupsi itu semestinya harus totalitas dilakukan KPK,” tegas dia.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Pujiyono mengatakan, KPK yang merupakan simbol perlawanan terhadap tindak pidana korupsi yang diandalkan harus bisa bersikap tegas.