Scroll untuk baca artikel
Lampung

Penjemput 4 Tahanan Kabur di Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung Ditangkap Polisi

×

Penjemput 4 Tahanan Kabur di Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kecurigaan petugas bertambah ketika hendak membuka pintu mobil tidak bisa alias macet.

BACA JUGA : Usman Napi Narkoba Asal Bangkalan Tewas Gantung Diri di LP Bandar Lampung 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Petugas lalu membongkar paksa, dan akhirnya terungkap pintu kiri kanan bagian depan, belakang serba bagasi seluruhnya diisi paket sabu.

BACA JUGA :  Silaturrahmi ke Sekretariat IWO-I, Ketua DPRD Pringsewu Jalin Sinergitas dengan Wartawan

Petugas teliti membongkar semua rongga hingga terkumpul 58 paket sabu dalam kemasan teh cina.

Ketiganya dijerat Pasal 114 UU No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Ketiga warga Aceh Utara itu bernama Asnawi, Muhammad Yani, dam Nurdin.

BACA JUGA : Piter Pelaku Penganiayaan dan Pemilik Rumah yang Dibakar di Kuripan Lamteng Positif Narkoba

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi DAK Rp 64,8 Miliar Infrastruktur Pendidikan di Tanggamus Menguar

Mereka mengaku sudah beberapa kali jadi kurir sabu Aceh-Jakarta.

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya membenarkan tahanan yang melarikan diri itu baru ditangkap tiga pekan lalu.

Tahanan yang kabur lainnya adalah Muslim dengan barang bukti 30 kilogram sabu. ***