Kecurigaan petugas bertambah ketika hendak membuka pintu mobil tidak bisa alias macet.
BACA JUGA : Usman Napi Narkoba Asal Bangkalan Tewas Gantung Diri di LP Bandar Lampung
Petugas lalu membongkar paksa, dan akhirnya terungkap pintu kiri kanan bagian depan, belakang serba bagasi seluruhnya diisi paket sabu.
Petugas teliti membongkar semua rongga hingga terkumpul 58 paket sabu dalam kemasan teh cina.
Ketiganya dijerat Pasal 114 UU No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Ketiga warga Aceh Utara itu bernama Asnawi, Muhammad Yani, dam Nurdin.
BACA JUGA : Piter Pelaku Penganiayaan dan Pemilik Rumah yang Dibakar di Kuripan Lamteng Positif Narkoba
Mereka mengaku sudah beberapa kali jadi kurir sabu Aceh-Jakarta.
Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya membenarkan tahanan yang melarikan diri itu baru ditangkap tiga pekan lalu.
Tahanan yang kabur lainnya adalah Muslim dengan barang bukti 30 kilogram sabu. ***











